Kejaksaan Negeri Aceh Barat menahan OK (33 tahun), seorang mantan penjabat kepala desa (Keuchik) Desa Suak Keumudee, Kecamatan Arongan Lambalek, kabupaten setempat diduga terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2021-2022 lalu.

“Tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto didampingi Kasi Intelijen Agung di Meulaboh, Rabu.

Menurutnya, penahanan terhadap tersangka sesuai Surat Perintah Penahanan nomor : B 2226/L.1.18/Fd.1/12/2023, tanggal 6 Desember 2023.

Baca juga: Kejari: Partisipasi masyarakat Bireuen awasi dana desa meningkat

Kajari menyebutkan penahanan dilakukan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat, guna mempercepat proses penyidikan perkara dimaksud serta berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP.

Hal ini dikarenakan tersangka OK dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
 

Kajari Siswanto menyebutkan perbuatan yang dilakukan tersangka OK dalam perkara tersebut, diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp350 juta lebih.

"Untuk nilai pasti kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan Inspektorat Aceh Barat,” kata Kajari Siswanto menambahkan.

Indikasi korupsi tersebut diketahui karena hasil pekerjaan kegiatan dana desa, diduga tidak dilaksanakan atau fiktif, namun telah dilakukan penarikan anggarannya dan pekerjaan atau kegiatan yang belum terlaksana 100 persen, kata Siswanto.

Baca juga: Jaksa usut dugaan korupsi dana desa di Aceh Barat Rp400 juta

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023