Meulaboh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Aceh Barat melakukan penahanan terhadap dua orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat berinisial TA dan JD, terkait dugaan tindak pidana korupsi program pengelolaan produksi kedelai tahun anggaran 2016 lalu.
“Kedua tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, terhitung sejak hari ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto kepada wartawan di Meulaboh, Jumat.
Kedua oknum ASN ini sebelumnya diserahkan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Aceh Barat, setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Siswanto menyebutkan penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan agar memudahkan proses hukum yang sedang berjalan, dan memudahkan proses persidangan yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
Sebelumnya, kata dia, kedua ASN tersebut juga telah dilakukan penahanan oleh penyidik Polres Aceh Barat terkait kasus serupa.
Siwanto mengatakan kedua oknum ASN tersebut diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi program pengelolaan produksi kedelai bersumber dari APBN 2016 yang dikelola Kementerian Pertanian Republik Indonesia, melalui anggaran tugas pembantuan pada DIPA Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Aceh.
Keduanya diduga terlibat melakukan pengumpulan uang dari kelompok tani yang menerima bantuan, guna selanjutnya membeli kebutuhan kelompok tani sesuai dengan program yang ada.
Seharusnya, tindakan oknum ASN yang diduga mengumpulkan uang dari kelompok tani tidak dilakukan, karena semua kebutuhan kelompok tani dalam mengelola bantuan dari pemerintah, memang dibeli sendiri oleh petani.
“Seharusnya tugas ASN ini melakukan pengawasan dan memastikan kelompok tani menggunakan uang sesuai ketentuan. Tapi kenyataannya, mereka malah mengumpulkan uang dari kelompok tani setelah uang tersebut ditarik dari bank,” kata Siswanto.
Ada pun peran oknum JD dalam perkara tersebut diduga bertindak sebagai penerima uang yang disetorkan oleh kelompok tani, dan kemudian yang sudah terkumpul dari kelompok tani diduga disetorkan ke atasannya yaitu berinisial TA.
TA yang menerima uang tersebut diduga membelanjakan kebutuhan kelompok tani, dan diduga telah menyalahi kewenangan nya.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan program dan kerugian keuangan negara mencapai Rp465 juta lebih.
Dalam kasus ini, kedua tersangka yakni TA dan JD disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 dan Pasal 18 Ayat (1) huruf b dari UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, kata Siswanto.