Pengawas Panitia Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Selatan mengingatkan seluruh aparatur desa untuk tetap menjaga netralitas pada Pemilu 2024.
Ketua Panwaslih Aceh Selatan Deri Friadi di Aceh Selatan, Senin, mengatakan pihaknya sudah menyurati aparatur di seluruh desa atau gampong menyangkut netralitas pada pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
"Netralitas aparatur atau perangkat desa ini guna mewujudkan pemilihan umum yang demokratis, jujur, dan adil serta bermartabat," kata Deri Friadi menyebutkan.
Ia mengatakan ada larangan perangkat desa memihak kontestan pemilu, termasuk ikut mengampanyekannya. Larangan tersebut dalam undang-undang pemilu serta ketentuan perundang-undangan lainnya.
Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum menyebutkan larang mengikutsertakan kepala desa, perangkat, dan anggota badan permusyawaratan desa, dalam kampanye peserta pemilu.
"Dalam Pasal 282 UU pemilu disebutkan bahwa yakni pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan atau melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan peserta pemilu selama masa kampanye," kata Deri Friadi.
Selain itu, Pasal 339 Ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 menegaskan setiap orang dilarang menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, pemerintah desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk kampanye peserta pemilu.
Oleh karena itu, Deri Friadi mengatakan pihaknya akan terus mengingatkan aparatur desa tidak melakukan tindakan dilarang aturan perundang-undangan menyangkut dengan pemilu,
"Kami sudah menyurati aparatur desa di 260 gampong di Kabupaten Aceh Selatan. Kami mengimbau perangkat desa tidak berpolitik praktis serta menjaga netralitas Pemilu 2024," kata Deri Friadi.
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Pemilu legislatif di Aceh, selain partai politik nasional juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Ketua Panwaslih Aceh Selatan Deri Friadi di Aceh Selatan, Senin, mengatakan pihaknya sudah menyurati aparatur di seluruh desa atau gampong menyangkut netralitas pada pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
"Netralitas aparatur atau perangkat desa ini guna mewujudkan pemilihan umum yang demokratis, jujur, dan adil serta bermartabat," kata Deri Friadi menyebutkan.
Ia mengatakan ada larangan perangkat desa memihak kontestan pemilu, termasuk ikut mengampanyekannya. Larangan tersebut dalam undang-undang pemilu serta ketentuan perundang-undangan lainnya.
Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum menyebutkan larang mengikutsertakan kepala desa, perangkat, dan anggota badan permusyawaratan desa, dalam kampanye peserta pemilu.
"Dalam Pasal 282 UU pemilu disebutkan bahwa yakni pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan atau melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan peserta pemilu selama masa kampanye," kata Deri Friadi.
Selain itu, Pasal 339 Ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 menegaskan setiap orang dilarang menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, pemerintah desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk kampanye peserta pemilu.
Oleh karena itu, Deri Friadi mengatakan pihaknya akan terus mengingatkan aparatur desa tidak melakukan tindakan dilarang aturan perundang-undangan menyangkut dengan pemilu,
"Kami sudah menyurati aparatur desa di 260 gampong di Kabupaten Aceh Selatan. Kami mengimbau perangkat desa tidak berpolitik praktis serta menjaga netralitas Pemilu 2024," kata Deri Friadi.
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Pemilu legislatif di Aceh, selain partai politik nasional juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023