Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh memeriksa saksi ahli hukum dan imigrasi terkait kasus dugaan tindak pidana penyelundupan orang (people smuggling) imigran Rohingya ke tanah rencong.
"Perkembangan penyidikan perkara tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling) terhadap warga etnis Rohingnya sudah masuk tahap pemeriksaan saksi ahli," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama di Banda Aceh, Senin.
Adapun saksi ahli yang telah diperiksa tersebut yaitu ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh dan saksi ahli keimigrasian dari Divisi Imigrasi Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Aceh.
“Dari keterangan saksi ahli ini dijelaskan bahwa setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Fadillah, para saksi ahli juga menjelaskan bahwa setiap orang asing yang masuk wilayah Indonesia wajib memiliki visa yang sah, dan masih berlaku. Kecuali ditentukan lain berdasarkan undang-undang dan perjanjian internasional.
Terkait rencana tindak lanjut ke depan, kata dia, penyidik akan segera merampungkan berkas perkara dari ketiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya yakni MA, MAH dan HB.
"Dalam waktu dekat penyidik segera melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka MA, MAH dan HB ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar,” kata Fadillah.
Untuk diketahui, Satreskrim Polresta Banda Aceh telah menetapkan tiga tersangka terkait dugaan tindak pidana penyelundupan 137 etnis Rohingya yang terdampar di pesisir pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar awal Desember 2023 lalu.
Dari ketiga tersangka, seorang berkewarganegaraan Bangladesh dan dua lainnya dari Myanmar.
Hasil penyelidikan, disimpulkan bahwa etnis Rohingya yang terdampar di Aceh Besar tersebut tidak sepenuhnya pengungsi, melainkan ada yang hendak mencari kerja di Indonesia.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
"Perkembangan penyidikan perkara tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling) terhadap warga etnis Rohingnya sudah masuk tahap pemeriksaan saksi ahli," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama di Banda Aceh, Senin.
Adapun saksi ahli yang telah diperiksa tersebut yaitu ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh dan saksi ahli keimigrasian dari Divisi Imigrasi Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Aceh.
“Dari keterangan saksi ahli ini dijelaskan bahwa setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Fadillah, para saksi ahli juga menjelaskan bahwa setiap orang asing yang masuk wilayah Indonesia wajib memiliki visa yang sah, dan masih berlaku. Kecuali ditentukan lain berdasarkan undang-undang dan perjanjian internasional.
Terkait rencana tindak lanjut ke depan, kata dia, penyidik akan segera merampungkan berkas perkara dari ketiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya yakni MA, MAH dan HB.
"Dalam waktu dekat penyidik segera melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka MA, MAH dan HB ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar,” kata Fadillah.
Untuk diketahui, Satreskrim Polresta Banda Aceh telah menetapkan tiga tersangka terkait dugaan tindak pidana penyelundupan 137 etnis Rohingya yang terdampar di pesisir pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar awal Desember 2023 lalu.
Dari ketiga tersangka, seorang berkewarganegaraan Bangladesh dan dua lainnya dari Myanmar.
Hasil penyelidikan, disimpulkan bahwa etnis Rohingya yang terdampar di Aceh Besar tersebut tidak sepenuhnya pengungsi, melainkan ada yang hendak mencari kerja di Indonesia.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024