Pemerintah Kabupaten Aceh Barat terus berupaya meningkatkan aktivasi penggunaan identitas kependudukan digital (IKD) kepada masyarakat.
"Hingga saat ini capaian aktivasi IKD sebanyak 1.014 orang atau 0,72 persen dari jumlah perekaman KTP Elektronik 140.656 orang,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat Saijal Wahbi di Aceh Barat, Jumat.
Ia mengatakan saat ini pihaknya terus melayani aktivasi IKD masyarakat setiap hari.
Selain itu, upaya aktivasi IKD tersebut juga dilakukan melalui kegiatan perekaman KTP Elektronik khususnya bagi pemula di setiap sekolah yang dikunjungi oleh petugas perekaman.
Saijal Wahbi mengatakan IKD tetap sah digunakan oleh masyarakat sebagai kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu identitas resmi yang diterbitkan oleh pemerintah.
“IKD ini sah, sama fungsinya dengan KTP Elektronik, hanya saja bentuknya dalam versi digital. Kalau KTP kan berbentuk fisik,” katanya memanjakan.
Ada pun dasar penerbitan IKD tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar Dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, Dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Ada pun manfaat IKD, antara lain mempermudah verifikasi diri tanpa harus membawa KTP fisik, mempermudah pengaksesan pelayanan publik, serta mempermudah mengakses data anggota keluarga, demikian Saijal Wahbi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
"Hingga saat ini capaian aktivasi IKD sebanyak 1.014 orang atau 0,72 persen dari jumlah perekaman KTP Elektronik 140.656 orang,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat Saijal Wahbi di Aceh Barat, Jumat.
Ia mengatakan saat ini pihaknya terus melayani aktivasi IKD masyarakat setiap hari.
Selain itu, upaya aktivasi IKD tersebut juga dilakukan melalui kegiatan perekaman KTP Elektronik khususnya bagi pemula di setiap sekolah yang dikunjungi oleh petugas perekaman.
Saijal Wahbi mengatakan IKD tetap sah digunakan oleh masyarakat sebagai kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu identitas resmi yang diterbitkan oleh pemerintah.
“IKD ini sah, sama fungsinya dengan KTP Elektronik, hanya saja bentuknya dalam versi digital. Kalau KTP kan berbentuk fisik,” katanya memanjakan.
Ada pun dasar penerbitan IKD tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar Dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, Dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Ada pun manfaat IKD, antara lain mempermudah verifikasi diri tanpa harus membawa KTP fisik, mempermudah pengaksesan pelayanan publik, serta mempermudah mengakses data anggota keluarga, demikian Saijal Wahbi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024