Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan mengusulkan lima karya budaya untuk selanjutnya didaftarkan sebagai warisan budaya tak benda (WBTB).

"Tahun ini, kami mengusulkan lima karya budaya untuk didaftarkan sebagai warisan budaya tak benda," kata Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Selatan Hendri Haddy yang dihubungi dari Banda Aceh, Jumat.

Adapun lima karya budaya tersebut yakni rebee, makanan khas Suku Kluet dari daging sapi, Bahasa Kluet, peucicap atau tradisi turun air atau turun tanah anak, deng daria atau hikayat muda belia, mandendai atau tradisi melamar dalam sebuah pernikahan.

Menurut Hendry Haddy, kelima karya budaya tersebut masih digunakan masyarakat, terutama dalam tradisi pernikahan dam turun mandi anak. Namun, banyak juga masyarakat tidak menggunakan karya budaya tersebut.

Ia mengatakan pendaftaran tersebut dalam warisan budaya tak benda sebagai upaya melestarikan karya budaya generasi sebelumnya. Jika usulan tersebut diterima, maka lima karya budaya tersebut mendapatkan sertifikat WBTB dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI.

"Pendaftaran tersebut juga sebagai upaya melegitimasi bahwa lima karya budaya tersebut berasal dari Kabupaten Aceh Selatan serta tercatat di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI," kata Hendry Haddy.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI menetapkan empat karya budaya dari Kabupaten Aceh Selatan sebagai warisan budaya tak benda.

Empat karya budaya tersebut yakni malamang atau tradisi memasak lemang, meudayang atau tradisi mengambil madu, kasab atai sulaman benang emas, serta rumah rungko atau rumah tradisional Suku Kluet.

Baca juga: Pemkab Aceh Selatan luncurkan program bantuan pangan

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024