Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar meraih penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023) kategori Zona Hijau dengan predikat opini kepatuhan tinggi dengan nilai 86,18 dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh.
"Penghargaan perdana yang diraih oleh Aceh Besar ini merupakan hasil kerja keras semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam upaya meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas untuk masyarakat," kata Asisten III Sekdakab Jamaluddin di Banda Aceh, Jumat.
Ia menjelaskan Pemkab Aceh Besar mendapat nilai nomor 4 tertinggi dari seluruh Kabupaten/kota di Aceh dengan nilai 86,18.
Ia berharap penghargaan tersebut dapat dipertahankan dan menjadi pemacu semangat semua pemangku kepentingan dalam meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Aceh Besar.
Baca: Dinkes bekali tenaga pendidik di Aceh Besar deteksi tuberkulosis anak
Baca: Dinkes bekali tenaga pendidik di Aceh Besar deteksi tuberkulosis anak
"Kami akan lebih meningkatkan lagi capaian ini, berkoordinasi lebih intens dengan semua OPD untuk bekerja lebih baik lagi," kata saat mewakili Pj Bupati Aceh Muhammad Iswanto untuk menerima penghargaan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh Dian Rubianty mengatakan pada tahun 2023 proses penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sudah dilaksanakan oleh Ombudsman perwakilan Aceh sejak bulan Februari.
"Proses penilaian meliputi pengumpulan data layanan dari seluruh Kabupaten/kota serta bimbingan teknis. Setelah data layanan semua terkumpul, kemudian pada bulan November pihak Ombudsman melakukan penginputan nilai ke sistem Ombudsman," katanya.
Baca: Gampong di Pulo Aceh jadi desa energi berdikari
Baca: Gampong di Pulo Aceh jadi desa energi berdikari
Ia mengatakan ada beberapa kategori yang dilakukan penilaian, baik itu di tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota.
Untuk tingkat Provinsi yang dinilai pada 4 SKPA yaitu DPMPTSP, Dinas Kesehatan, Pendidikan dan Dinas Sosial. Sementara di tingkat Kabupaten/kota ada 5 SKPD yang dinilai yaitu DPMPTSP, Disdukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan berserta dua Puskesmas.
"Penilaian ini untuk mengukur kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik terhadap standar pelayanan sesuai dengan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009," katanya.
Baca: Pemkab Aceh Besar terima penghargaan program prioritas nasional
Baca: Pemkab Aceh Besar terima penghargaan program prioritas nasional
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024