Panitia Pengawas Pemilihan atau Panwaslih/Bawaslu Kota Banda Aceh mengingatkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk benar-benar menerapkan larangan membawa telepon genggam atau HP ke bilik suara tempat pemungutan suara (TPS).
"Ketua KPPS mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan atau perekam lainnya ke bilik suara," kata Ketua Panwaslih Banda Aceh Ely Safrida di Banda Aceh, Senin.
Ely menjelaskan, larangan membawa HP tersebut sudah tertuang dalam pasal 25 ayat 1 dan ayat 2 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan perhitungan suara pemilu 2024.
Kemudian, juga sesuai keputusan KPU RI Nomor 66 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilu 2024.
Dirinya menegaskan, pemilih boleh membawa handphone atau perekam lainnya, tetapi hanya sampai ke lokasi TPS saja, atau hingga dalam posisi antrean untuk memilih saja. Dan ketika sudah dipanggil untuk mencoblos, maka alatnya dititipkan ke petugas.
"Tetapi ketika dia (pemilih) dipanggil untuk menuju bilik suara, itu dipastikan petugas KPPS harus memeriksa pemilih untuk tidak membawa handphone," ujarnya.
Ely menyampaikan, Panwaslih telah berkoordinasi dengan KIP Banda Aceh untuk memastikan larangan tersebut dapat dipatuhi, dan kepada petugas KPPS diminta untuk menempelkan pengumuman larangan membawa HP ke bilik suara di TPS masing-masing.
Selain itu, dirinya juga mengingatkan kepada para pengawas TPS untuk memastikan larangan membawa HP tersebut benar-benar dijalankan oleh petugas KPPS.
Karena nantinya, jika ditemukan adanya petugas KPPS yang membolehkan pemilih membawa Hp ke bilik suara, maka harus segera dicegah, dan dimasukkan dalam form A yaitu laporan hasil pengawasan.
"Kita lakukan upaya preventif, dan semua laporan nantinya menjadi rekomendasi saran perbaikan kepada petugas KPPS, itu yang akan kita lakukan," demikian Ely Safrida.
Baca juga: Pemkab Nagan Raya permudah bayar pajak melalui gawai Hp, begini penjelasannya
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
"Ketua KPPS mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan atau perekam lainnya ke bilik suara," kata Ketua Panwaslih Banda Aceh Ely Safrida di Banda Aceh, Senin.
Ely menjelaskan, larangan membawa HP tersebut sudah tertuang dalam pasal 25 ayat 1 dan ayat 2 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan perhitungan suara pemilu 2024.
Kemudian, juga sesuai keputusan KPU RI Nomor 66 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilu 2024.
Dirinya menegaskan, pemilih boleh membawa handphone atau perekam lainnya, tetapi hanya sampai ke lokasi TPS saja, atau hingga dalam posisi antrean untuk memilih saja. Dan ketika sudah dipanggil untuk mencoblos, maka alatnya dititipkan ke petugas.
"Tetapi ketika dia (pemilih) dipanggil untuk menuju bilik suara, itu dipastikan petugas KPPS harus memeriksa pemilih untuk tidak membawa handphone," ujarnya.
Ely menyampaikan, Panwaslih telah berkoordinasi dengan KIP Banda Aceh untuk memastikan larangan tersebut dapat dipatuhi, dan kepada petugas KPPS diminta untuk menempelkan pengumuman larangan membawa HP ke bilik suara di TPS masing-masing.
Selain itu, dirinya juga mengingatkan kepada para pengawas TPS untuk memastikan larangan membawa HP tersebut benar-benar dijalankan oleh petugas KPPS.
Karena nantinya, jika ditemukan adanya petugas KPPS yang membolehkan pemilih membawa Hp ke bilik suara, maka harus segera dicegah, dan dimasukkan dalam form A yaitu laporan hasil pengawasan.
"Kita lakukan upaya preventif, dan semua laporan nantinya menjadi rekomendasi saran perbaikan kepada petugas KPPS, itu yang akan kita lakukan," demikian Ely Safrida.
Baca juga: Pemkab Nagan Raya permudah bayar pajak melalui gawai Hp, begini penjelasannya
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024