Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh menyatakan pihaknya menyelidiki potensi pelanggaran Pidana Pemilu yang diduga dilakukan oknum Caleg di salah satu TPS di Kabupaten Pidie Jaya.

"Iya lokasi itu di Pidie Jaya. Teman-teman sedang memproses hal tersebut," kata Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa Panwaslih Aceh, Fahrul Rizha Yusuf, Kamis.

Sebelumnya, viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan seorang pria memasukkan surat suara ke dalam kotak suara yang diduga dicoblos di luar bilik.

Baca juga: Panwaslih sebut tren pelanggaran pemilu di Aceh terkait netralitas keuchik

Fahrul menyampaikan, peristiwa dugaan tindak pidana pemilu dan PSU (pemungutan suara ulang) tersebut, yaitu telah dilakukan pencoblosan di luar bilik suara dan dimasukkan ke semua kotak suara. Pria dalam video itu terlihat membawa banyak surat suara menggunakan plastik merah.

"Peristiwa ini terjadi waktu jam istirahat, sekiranya pukul 12:45 WIB.  Pelaku dalam video itu adalah caleg DPRK," ujarnya.

Namun, pihaknya belum dapat menjelaskan lebih detil surat suara apa saja yang dimasukkan tersebut. Serta dari mana surat suara tersebut diperoleh. Masih dalam pengumpulan bahan, katanya.

"Sedang dikumpulkan semua bahannya, dan pihak-pihak yang mengetahui dan diduga terlibat," demikian Fahrul Rizha Yusuf.

Baca juga: Panwaslih Banda Aceh periksa warga bawa 10 surat suara sudah dicoblos

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024