Meulaboh (ANTARA Aceh) - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Barat, Provinsi Aceh Muhammad Iqbal, mengatakan pemerintah akan mengasuransikan kegiatan ekonomi petani tambak untuk mendorong peningkatan kesejahteraan pembudidaya.

"Baru-baru ini sudah datang tim pengkajian asuransi perikanan di Kecamatan Samatiga. Mereka melakukan survey di beberapa kabupaten/kota di Indonesia untuk rencana pemberian asuransi perikanan budidaya," katanya di hubungi di Meulaboh, Kamis.

Iqbal menyampaikan, pemerintah telah mempertimbangkan pembayaran ganti rugi kepada petani tambak dengan kriteria tertentu ketika mengalami risiko kerugian akibat bencana alam, baik itu bencana banjir maupun pasang purnama (banjir rob).

Belum lama ini Ditjen Perikanan Budidaya Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga telah menyiapkan anggaran senilai Rp1,5 miliar untuk program asuransi perikanan budidaya, tahap pertama diperuntukan untuk pembudidaya udang.

Kata Iqbal, untuk ke depan petani tambak ikan air tawar ada kesempatan besar mendapatkan jaminan asuransi pemerintah, asuransi ini dikhususkan kepada resiko akibat bencana alam yang rentan melanda kawasan pesisir.

"Apabila ada resiko akibat bencana banjir misalkan, itu akan mendapat klaim asuransi. Beda dengan asuransi nelayan tangkap, mereka mendapat asuransi jiwa berkenaan dengan keselamatan kerja, kalau budidaya, usahanya yang di asuransi," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama Iqbal juga menegaskan, belum ada tanda-tanda akan ada pemberian asuransi terhadap armada nelayan tangkap, karena armada bersifat benda dan sangat rawan rusak maupun hancur di laut.

Pernyataan itu juga menanggapi harapan dari beberapa nelayan Aceh Barat yang mengalami kerugian besar akibat armada mereka hancur dihempas gelombang, tidak ada pihak yang membuat jaminan asuransi armada mereka.

Lebih lanjut disampaikan, saat ini Pemkab Aceh Barat sedang mempersiapkan berkas untuk proses klaim asuransi jiwa terhadap dua orang nelayan yang meninggal di laut serta beberapa orang nelayan yang meninggal di darat.

"Ada dua orang nelayan yang sedang kita proses klaim asuransi, beberapa hari lalu kita juga menerima laporan satu orang lagi nelayan meninggal. Bila lengkap semua syarat dan berkasnya, insyallah keluarga ditinggal mendapat hak nelayan itu," sebutnya.

Iqbal menyayangkan ada satu keluarga nelayan yang meninggal di laut, akan tetapi tidak terdaftar sebagai peserta asuransi, harusnya keluarga nelayan mendapatkan dana klaim senilai Rp200 juta karena musibah dialami keluarga mereka.

Hal itu diakibatkan oleh nelayan bersangkutan mengabaikan apa yang disampaikan oleh pemerintah berkenaan adanya program asuransi nelayan, begitu ada musibah tidak mungkin bisa diurus kesertaan, apalagi secara administrasi tidak terdata.

Pewarta: Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017