Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Besar menyatakan satu tempat pemungutan suara (TPS) di kabupaten itu menggelar pemungutan suara ulang Pemilu 2024 karena pada saat pencoblosan sebelumnya ditemukan pelanggaran.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Kabupaten Aceh Besar Miswar di Aceh Besar, Sabtu, mengatakan pemungutan suara ulang dilakukan di TPS 01 Gampong Teubaluy, Kecamatan Darul Kamal, Kabupaten Aceh Besar.

"Pemungutan suara ulang dilakukan berdasarkan rekomendasi pengawas pemilihan setelah adanya temuan pelanggaran di TPS tersebut," kata Miswar menyebutkan.

Baca juga: Anggota Bawaslu RI pantau langsung PSU di Pidie Jaya

Miswar mengatakan temuan pelanggaran berupa ada empat orang yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun DPT tambahan dan DPT khusus ikut mencoblos di TPS tersebut.

Temuan pelanggaran tersebut selanjutnya ditindaklanjuti pengawas pemilu dengan mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang. Atas rekomendasi tersebut, kami memutuskan dilakukan pemungutan suara ulang

"Terkait tindak lanjut pelanggaran, tidak ditemukan unsur pidananya. Walau tidak ada unsur pidana, pemungutan suara ulang tetap dilakukan. Pemungutan suara ulang di Kabupaten Aceh Besar hanya satu di TPS tersebut," kata Miswar.

TPS 01 Gampong Teubaluy, Kecamatan Darul Kamal, Kabupaten Aceh Besar, dengan jumlah DPT sebanyak 177 orang. Pemungutan suara ulang hanya untuk tiga jenis pemilihan.

Adapun pemungutan suara ulang di TPS tersebut yakni pemilihan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, pemilihan calon anggota DPD RI, serta pemilihan calon anggota DPR RI.

Pemungutan suara ulang tersebut mendapat antusias masyarakat. Terlihat masyarakat yang terdaftar dalam DPT serta mendapat undangan memilih, antre mengikuti pemungutan suara ulang.

Baca juga: KIP Banda Aceh gelar pemungutan suara ulang Pemilu 2024 di TPS Gampong Keuramat

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024