Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh menggelar rapat dengan tim pengawasan orang asing (Pora).
"Rapat ini untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang asing. Kemenkumham Aceh yang merupakan perwakilan pemerintah pusat di tingkat provinsi yang memiliki fungsi penegakan hukum di wilayah Provinsi Aceh," kata Kepala Bidang Inteldakim Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Said Ismail di banda Aceh, Selasa.
Ia menyebutkan tujuan rapat untuk terwujudnya koordinasi, kolaborasi, dan sinergitas antarpara pemangku kebijakan dalam rangka pengawasan orang asing di Provinsi Aceh.
"Rapat ini juga wadah tukar menukar informasi tentang perlintasan, keberadaan, dan kegiatan orang asing di Provinsi Aceh dapat terdeteksi sedini mungkin, memperkuat kewaspadaan dan deteksi dini terhadap isu-isu keberadaan dan kegiatan orang asing ilegal," kata Said Ismail.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman diwakili Kepala Divisi Administrasi Sri Yusfini Yusuf dalam sambutannya menyampaikan sesuai Pasal 62 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, pengawasan keimigrasian meliputi pengawasan terhadap warga negara Indonesia dan pengawasan terhadap warga negara asing.
"Pengawasan terhadap warga negara asing meliputi pengawasan lalu lintas orang asing yang masuk atau keluar wilayah Indonesia, serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia," katanya.
Kemudian, di satu sisi kehadiran orang asing memang sangat dibutuhkan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan dan pengembangan daerah, namun dampak negatifnya juga harus diwaspadai.
"Di sinilah kita duduk untuk membangun upaya-upaya terhadap hasil negatif kegiatan yang dilakukan oleh orang asing tersebut. Sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi mari kita bergerak untuk mengamankan Provinsi Aceh terutama berkaitan dengan kegiatan dan keberadaan orang asing," katanya.
Untuk itu, kehadiran Tim PORA di Provinsi Aceh sebagai wadah tempat tukar-menukar informasi sehubungan dengan perlintasan, keberadaan dan kegiatan orang asing di merupakan hal penting.
"Saya harap melalui rapat ini dapat terwujud berkoordinasi, kolaborasi dan Sinergitas atas pengawasan orang asing serta mendapatkan bahan masukan yang berharga untuk menciptakan pola dan mekanisme pengawasan orang asing yang efektif, sinergis dan profesional," kata Sri Yusfini.
Dalam kegiatan tersebut hadir juga Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumgam Ujo Sujoto, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Samuel Pangihutan Panggabean, Kasubbid Penindakan Keimigrasian Denni Tresno Sulistianto, Kasubbid Intelijen Keimigrasian Ramli Lahay, dan Kasubbid Informasi Keimigrasian Misri.
"Dengan rapat Tim Pora ini kita mencoba melakukan penguatan atau pengharmonisasian, harmonis dalam gerak, harmonis dalam satu kata dalam pengawasan orang asing," ungkap Ujo Sujoto.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
"Rapat ini untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang asing. Kemenkumham Aceh yang merupakan perwakilan pemerintah pusat di tingkat provinsi yang memiliki fungsi penegakan hukum di wilayah Provinsi Aceh," kata Kepala Bidang Inteldakim Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Said Ismail di banda Aceh, Selasa.
Ia menyebutkan tujuan rapat untuk terwujudnya koordinasi, kolaborasi, dan sinergitas antarpara pemangku kebijakan dalam rangka pengawasan orang asing di Provinsi Aceh.
"Rapat ini juga wadah tukar menukar informasi tentang perlintasan, keberadaan, dan kegiatan orang asing di Provinsi Aceh dapat terdeteksi sedini mungkin, memperkuat kewaspadaan dan deteksi dini terhadap isu-isu keberadaan dan kegiatan orang asing ilegal," kata Said Ismail.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman diwakili Kepala Divisi Administrasi Sri Yusfini Yusuf dalam sambutannya menyampaikan sesuai Pasal 62 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, pengawasan keimigrasian meliputi pengawasan terhadap warga negara Indonesia dan pengawasan terhadap warga negara asing.
"Pengawasan terhadap warga negara asing meliputi pengawasan lalu lintas orang asing yang masuk atau keluar wilayah Indonesia, serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia," katanya.
Kemudian, di satu sisi kehadiran orang asing memang sangat dibutuhkan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan dan pengembangan daerah, namun dampak negatifnya juga harus diwaspadai.
"Di sinilah kita duduk untuk membangun upaya-upaya terhadap hasil negatif kegiatan yang dilakukan oleh orang asing tersebut. Sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi mari kita bergerak untuk mengamankan Provinsi Aceh terutama berkaitan dengan kegiatan dan keberadaan orang asing," katanya.
Untuk itu, kehadiran Tim PORA di Provinsi Aceh sebagai wadah tempat tukar-menukar informasi sehubungan dengan perlintasan, keberadaan dan kegiatan orang asing di merupakan hal penting.
"Saya harap melalui rapat ini dapat terwujud berkoordinasi, kolaborasi dan Sinergitas atas pengawasan orang asing serta mendapatkan bahan masukan yang berharga untuk menciptakan pola dan mekanisme pengawasan orang asing yang efektif, sinergis dan profesional," kata Sri Yusfini.
Dalam kegiatan tersebut hadir juga Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumgam Ujo Sujoto, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Samuel Pangihutan Panggabean, Kasubbid Penindakan Keimigrasian Denni Tresno Sulistianto, Kasubbid Intelijen Keimigrasian Ramli Lahay, dan Kasubbid Informasi Keimigrasian Misri.
"Dengan rapat Tim Pora ini kita mencoba melakukan penguatan atau pengharmonisasian, harmonis dalam gerak, harmonis dalam satu kata dalam pengawasan orang asing," ungkap Ujo Sujoto.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024