Koordinator LBH Banda Aceh Pos Meulaboh Herman, SH di Meulaboh, Rabu mengatakan, minimnya hakim suatu persoalan yang krusial, mengigat mereka memiliki peran dan fungsi memeriksa, mengadili serta memutuskan suatu perkara di pengadilan dengan maksimal.
Dia menyampaikan, dengan banyaknya fungsi dan perkara yang ditangani baik perdata maupun pidana, sementara ketersediaan hakim begitu sedikit, tentunya berpotensi akan tidak maksimalnya proses beracara pada persidangan.
Sebut Herman, LBH Pos Meulaboh memberikan apresiasi kepada Ketua PN Meulaboh yang menyampaikan terkait kebutuhan akan keberadaan PN Suka Makmue (Kab Nagan Raya), apalagi daerah itu sejak mekar dari Kabupaten Aceh Barat belum memiliki PN.
Tidak tersedianya PN di Kabupaten Nagan Raya tersebut selama ini menyebabkan perkara pada persidangan tetap harus dilakukan di PN Meulaboh, kondisi ini membuat penyelesaian perkara menumpuk bahkan berpotensi memakan waktu lebih panjang.
"Karenanya kami meminta stakeholder baik di daerah, provinsi maupun pusat, agar segera mungkin melakukan langkah-langkah konkrit agar adanya penambahan Hakim di PN Meulaboh dan membangun PN di Nagan Raya," tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, perlunya segera pembangunan PN di Nagan Raya direalisasi agar memberikan kemudahan bagi pencari keadilan sebagaimana prinsip-prinsip keadilan, cepat, mudah dan biaya murah.
Sebut Herman, dengan keberadaan PN di Kabupaten Nagan Raya tentunya akan memangkas biaya bagi pencari keadilan di daerah itu, hal tersebut juga serta merta dalam rangka pemenuhan kebutuhan dan berwujudan standar kualitas pelayanan publik penyelenggara negara.