Polisi akhirnya menetapkan pengemudi truk mebel berinisial MI (17) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tabrakan beruntun yang melibatkan tujuh kendaraan di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur.

"Supir sudah diamanin, sudah (tersangka)," kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
 
Slamet menyebut, tersangka kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di GT Halim Utama di tangan oleh Polda Metro Jaya, bukan Korlantas Polri.

Baca juga: Tabrakan beruntun di Gerbang Tol Halim dipicu ulah sopir truk, begini penjelasannya

Terpisah, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Aan Suhanan menyebut supir truk mebel tersebut tidak memiliki izin mengemudi (SIM) dan mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan.
 
Sejumlah petugas mengevakuasi mobil yang terlibat kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Kecelakaan beruntun yang melibatkan tujuh kendaraan itu diduga akibat supir truk yang berkendara secara ugal-ugalan. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut namun empat orang mengalami luka serius dan telah dibawa ke rumah sakit. ANTARA FOTO/ Fah/Alexander Yada/foc. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
 
Menurut dia, edukasi kepada pengemudi diperlukan, terlebih ketika mengendarai dalam kondisi ada masalah di keluarga sehingga terbawa ke jalan raya.
 
"Ada selama ini juga sosialisasi tapi itu perilaku pengemudi di jalan raya banyak mungkin ada masalah keluarga atau ada apa waktu uji SIM lulus begitu di jalan ada masalah ngebut-ngebut marah-marah itu yang perlu diedukasi," kata Aan.
 
Diberitakan sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama dari arah Bekasi didahului dengan kecelakaan pertama yang dialami truk furnitur di 300 meter sebelum gerbang tol.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tetapkan pengemudi laka di GT Halim sebagai tersangka

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024