Personel Polisi Syariat Islam / Wilayatul Hisbah (WH) Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan WH Kabupaten Aceh Barat, melakukan penangkapan terhadap seorang Natalia (36 tahun), warga Desa Pasar Aceh, Kecamatan Johan Pahlawan, karena diduga menjual nasi di siang hari saat bulan suci Ramadhan.

“Warga keturunan ini kita amankan karena kedapatan berjualan nasi di siang hari saat masyarakat muslim sedang menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan,” kata Kepala Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat, Azim melalui Kabid WH Lazuan kepada ANTARA di Meulaboh, Rabu.

Menurutnya, penangkapan yang dilakukan petugas tersebut saat personel WH sedang melakukan kegiatan pengawasan dan penertiban pelaksanaan Syariat Islam di sekitar Kota Meulaboh, ibu kota Kabupaten Aceh Barat.

Baca juga: Pemkab Aceh Barat salurkan bantuan masa panik untuk korban kebakaran

Saat tiba di kawasan ruas Jalan Sudirman di Desa Pasar Aceh, Meulaboh, petugas yang sedang berpatroli menemukan dua orang pemuda keluar dari sebuah rumah toko sambil membawa dua bungkusan diduga nasi.

Saat didatangi oleh petugas, kedua pemuda yang belum diketahui identitas nya tersebut melarikan diri, menggunakan sepeda motor yang dikemudikan.
 

Petugas kemudian mendatangi pemilik warung, namun pemilik warung berusaha menutup pintu toko sehingga petugas tidak bisa masuk.

Setelah berkoordinasi dengan aparat desa setempat, kata Lazuan, kemudian pemilik warung membuka toko nya dan petugas menemukan aneka lauk pauk yang dijual oleh pelaku Natalia.
 
Polisi Wilayatul Hisbah berusaha melakukan penangkapan terhadap pemuda yang kedapatan membeli nasi di siang hari di bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah, di ruas Jalan Sudirman, Desa Pasar Baru, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Rabu (3/4/2024) siang. (ANTARA/HO-Dok. Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat)


Petugas kemudian membawa semua makanan dan minuman yang dijual oleh warga non muslim tersebut ke Kantor Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dihadapkan petugas, Natalia mengaku bersalah dan berjanji untuk mendukung pelaksanaan Syariat Islam di Kabupaten Aceh Barat.

Ia juga menandatangani surat pernyataan yang menegaskan apabila nantinya  dikemudian hari, dirinya kedapatan/tertangkap tangan mengulangi kembali pelanggaran tersebut, maka siap menerima sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan/Qanun yang beriaku di Aceh.

Lazuan mengatakan, perbuatan Natalia tersebut melanggar Pasal 10 ayat (1) Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.

“Untuk sementara kepada pelaku kami berikan teguran dan pembinaan oleh Polisi Wilayatul Hisbah (WH), sehingga pelaku tidak kita lakukan penahanan,” kata Lazuan.

Baca juga: BPBD: Tiga rumah warga Aceh Barat terbakar di bulan suci Ramadhan

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024