Komisi Pemilihan Umum / Komisi Independen Pemilihan (KPU/KIP) Provinsi Aceh melakukan pengambil-alihan tugas dan wewenang KIP Kabupaten Nagan Raya, karena jabatan komisioner di lembaga penyelenggara Pemilu di daerah tersebut kosong sejak 27 Maret 2024.
“Pengambil-alihan tugas dan kewenangan KIP Nagan Raya ini sampai dilantik nya komisioner yang baru, masa jabatan 2024-2029,” kata Wakil Ketua KPU/KIP Provinsi Aceh, Agusni yang dikonfirmasi ANTARA, Rabu dari Meulaboh.
Agusni mengatakan pengambil-alihan tugas dan wewenang KIP Nagan Raya, Aceh tersebut dilakukan untuk melaksanakan semua tahapan dan tugas serta kewenangan KPU/KIP kabupaten yang saat ini belum memiliki komisioner baru.
Ia menyebutkan, meski belum adanya komisioner yang baru, namun tahapan pelaksanaan Pilkada di Nagan Raya sejauh ini tidak mengalami kendala, karena semua tugas dan kewenangan sudah diambil-alih oleh KIP Aceh.
Agusni mengatakan KPU/KIP Aceh juga telah menerima salinan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia terkait pengesahan lima orang calon Komisioner KPU/KIP Nagan Raya, Aceh Nomor: 1346/SDM.13-SD/04/2024 terkait Penyampaian Salinan dan Petikan Keputusan KPU.
Dalam surat keputusan tersebut ditetapkan lima orang calon komisioner diantaranya Adam Sani, Nanda Runtala, Faisal A Qubsy, Juni Safriadi serta Tantawi Usman.
Ia juga menjelaskan salinan surat keputusan tersebut juga telah ditembuskan ke KIP Nagan Raya, para komisioner terpilih, DPRK Nagan Raya, termasuk kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
Agusni mengatakan pihaknya mengharapkan agar komisioner KPU/KIP Nagan Raya Aceh periode 2024-2029, diharapkan dapat segera dilakukan pelantikan oleh Pj Bupati Nagan Raya, sehingga nantinya dapat mengurangi tugas dan tanggungjawab KIP Aceh.
Ia juga menyebutkan berkaitan dengan jadwal pelantikan komisioner yang baru, hal tersebut menjadi ranah dan kewenangan Pj Bupati Nagan Raya, demikian Agusni.
Baca juga: DPRK Nagan Raya mengesahkan calon komisioner KIP 2024-2029
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
“Pengambil-alihan tugas dan kewenangan KIP Nagan Raya ini sampai dilantik nya komisioner yang baru, masa jabatan 2024-2029,” kata Wakil Ketua KPU/KIP Provinsi Aceh, Agusni yang dikonfirmasi ANTARA, Rabu dari Meulaboh.
Agusni mengatakan pengambil-alihan tugas dan wewenang KIP Nagan Raya, Aceh tersebut dilakukan untuk melaksanakan semua tahapan dan tugas serta kewenangan KPU/KIP kabupaten yang saat ini belum memiliki komisioner baru.
Ia menyebutkan, meski belum adanya komisioner yang baru, namun tahapan pelaksanaan Pilkada di Nagan Raya sejauh ini tidak mengalami kendala, karena semua tugas dan kewenangan sudah diambil-alih oleh KIP Aceh.
Agusni mengatakan KPU/KIP Aceh juga telah menerima salinan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia terkait pengesahan lima orang calon Komisioner KPU/KIP Nagan Raya, Aceh Nomor: 1346/SDM.13-SD/04/2024 terkait Penyampaian Salinan dan Petikan Keputusan KPU.
Dalam surat keputusan tersebut ditetapkan lima orang calon komisioner diantaranya Adam Sani, Nanda Runtala, Faisal A Qubsy, Juni Safriadi serta Tantawi Usman.
Ia juga menjelaskan salinan surat keputusan tersebut juga telah ditembuskan ke KIP Nagan Raya, para komisioner terpilih, DPRK Nagan Raya, termasuk kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
Agusni mengatakan pihaknya mengharapkan agar komisioner KPU/KIP Nagan Raya Aceh periode 2024-2029, diharapkan dapat segera dilakukan pelantikan oleh Pj Bupati Nagan Raya, sehingga nantinya dapat mengurangi tugas dan tanggungjawab KIP Aceh.
Ia juga menyebutkan berkaitan dengan jadwal pelantikan komisioner yang baru, hal tersebut menjadi ranah dan kewenangan Pj Bupati Nagan Raya, demikian Agusni.
Baca juga: DPRK Nagan Raya mengesahkan calon komisioner KIP 2024-2029
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024