Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Kabupaten Aceh Tengah meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kedelapan kali setelah laporan hasil pemeriksaan keuangan tahun anggaran 2016 mendapat predikat WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan RI.
"Pencapaian Aceh Tengah hingga meraih opini WTP yang kedelapan kali ini tidak terlepas dari kerja keras semua pihak, mudah-mudahan terus dilanjutkan pada masa mendatang," kata Bupati Aceh Tengah Nasaruddin di Aceh Tengah, Selasa.
Ia mengatakan dokumen LHP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Aceh Isman Rudi dan diterima Bupati Aceh Tengah Nasaruddin didampingi Ketua DPRK Aceh Tengah Ansaruddin Syarifuddin Naldin di Banda Aceh.
Ia menjelaskan Opini WTP diraih Aceh Tengah pertama kali pada tahun anggaran 2007, kemudian pada 2008, 2009, 2010, 2012, 2014, 2015 dan terakhir yang kedelapan tahun anggaran 2016.
Sementara itu, pada 2011 dan 2013, Kabupaten Aceh Tengah hanya mendapatkan predikat opini wajar dengan pengecualian.
Nasaruddin memberikan apresiasi kepada semua pihak terutama unsur legislatif daerah, jajaran pemerintah daerah dan masyarakat terkait capaian prestasi yang telah diraih tersebut.
Sebelumnya, pada 31 Maret 2017 Wakil Bupati Aceh Tengah Khairul Asmara lebih dulu menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 2016 kepada Kepala BPK-RI Perwakilan Aceh untuk selanjutnya dilakukan audit.
Ketua BPK RI Perwakilan Aceh Isman Rudi mengatakan pemberian opini BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan.
"Pemeriksaan laporan keuangan bertujuan memberikan opini kewajaran laporan keuangan secara profesional oleh pemeriksa, dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017