Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Faisal selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Yuliddin Away, Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, dengan hukuman lima tahun penjara karena bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan sistem informasi manajemen rumah sakit (SIMRS).
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Iqram Syah Putra dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu.
Persidangan dengan majelia hakim diketuai Hamzah Sulaiman didampingi Anda Ariansyah dan R Deddy masing-masing sebagai hakim anggota. Terdakwa Faisal hadir ke persidangan didampingi tim penasihat hukumnya Hermanto dan kawan-kawan.
Baca juga: Mantan Direktur RSUDYA Aceh Selatan didakwa korupsi Rp1,7 miliar
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Faisal membayar denda Rp100 juta subsidair atau hukuman pengganti enam bulan penjara. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp388 juta. Jika tidak membayar, maka dipidana dua tahun enam bulan penjara.
Selain terdakwa Faisal, JPU juga menuntut Rudi Yanto, terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, tetapi berkas terpisah, dengan hukuman lima tahun penjara.
Terdakwa Rudi Yanto, selaku Direktur PT Klik Data, perusahaan yang mengerjakan pengadaan SIMRS di RSUDYA, juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsidair enam bulan penjara.
Serta dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,3 miliar. Apabila terdakwa Rudi Yanto tidak membayar uang pengganti kerugian negara, maka dipidana selama dua tahun enam bulan penjara.
"Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata JPU.
JPU menyebutkan berdasarkan fakta di persidangan terungkap bahwa terdakwa Faisal melanggar aturan terkait pengadaan SIMRS di RSUDYA pada rentang waktu 2018 hingga 2023 dengan kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar lebih.
"Seharusnya, pengadaan SIMRS dilakukan dengan pelelangan, tetapi terdakwa Faisal selaku Direktur RSUDYA menunjukkan PT Klik Data sebagai rekanan berdasarkan proposal yang diajukan terdakwa Rudi Yanto selaku direktur perusahaan tersebut," kata JPU.
JPU menyebutkan selama kerja sama pengadaan SIMRS dengan perusahaan tersebut, RSUDYA telah membayar secara keseluruhan kepada PT Klik Data Indonesia sebanyak Rp3,6 miliar.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penghitungan pihak konsultan, pembuatan aplikasi dan pemeliharaan SIMRS hanya menghabiskan Rp1 miliar lebih. Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan, terjadi kelebihan bayar sebesar Rp1,7 miliar," kata JPU.
Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim menanyakan apakah kedua terdakwa menyatakan pembelaan atau tidak. Kedua terdakwa menyatakan akan menyampaikan pembelaan pada persidangan berikutnya.
Majelis hakim melanjutkan persidangan pada 6 Mei 2024 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan kedua terdakwa.
Baca juga: LSM GeRAK laporkan dugaan korupsi di RSUD Meulaboh ke KPK
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Iqram Syah Putra dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu.
Persidangan dengan majelia hakim diketuai Hamzah Sulaiman didampingi Anda Ariansyah dan R Deddy masing-masing sebagai hakim anggota. Terdakwa Faisal hadir ke persidangan didampingi tim penasihat hukumnya Hermanto dan kawan-kawan.
Baca juga: Mantan Direktur RSUDYA Aceh Selatan didakwa korupsi Rp1,7 miliar
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Faisal membayar denda Rp100 juta subsidair atau hukuman pengganti enam bulan penjara. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp388 juta. Jika tidak membayar, maka dipidana dua tahun enam bulan penjara.
Selain terdakwa Faisal, JPU juga menuntut Rudi Yanto, terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, tetapi berkas terpisah, dengan hukuman lima tahun penjara.
Terdakwa Rudi Yanto, selaku Direktur PT Klik Data, perusahaan yang mengerjakan pengadaan SIMRS di RSUDYA, juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsidair enam bulan penjara.
Serta dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,3 miliar. Apabila terdakwa Rudi Yanto tidak membayar uang pengganti kerugian negara, maka dipidana selama dua tahun enam bulan penjara.
"Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata JPU.
JPU menyebutkan berdasarkan fakta di persidangan terungkap bahwa terdakwa Faisal melanggar aturan terkait pengadaan SIMRS di RSUDYA pada rentang waktu 2018 hingga 2023 dengan kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar lebih.
"Seharusnya, pengadaan SIMRS dilakukan dengan pelelangan, tetapi terdakwa Faisal selaku Direktur RSUDYA menunjukkan PT Klik Data sebagai rekanan berdasarkan proposal yang diajukan terdakwa Rudi Yanto selaku direktur perusahaan tersebut," kata JPU.
JPU menyebutkan selama kerja sama pengadaan SIMRS dengan perusahaan tersebut, RSUDYA telah membayar secara keseluruhan kepada PT Klik Data Indonesia sebanyak Rp3,6 miliar.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penghitungan pihak konsultan, pembuatan aplikasi dan pemeliharaan SIMRS hanya menghabiskan Rp1 miliar lebih. Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan, terjadi kelebihan bayar sebesar Rp1,7 miliar," kata JPU.
Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim menanyakan apakah kedua terdakwa menyatakan pembelaan atau tidak. Kedua terdakwa menyatakan akan menyampaikan pembelaan pada persidangan berikutnya.
Majelis hakim melanjutkan persidangan pada 6 Mei 2024 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan kedua terdakwa.
Baca juga: LSM GeRAK laporkan dugaan korupsi di RSUD Meulaboh ke KPK
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024