Personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menangkap dua orang yang diduga membawa gading gajah di Pasar Kota Mini, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Jumat, mengatakan kedua orang yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial MD (50) dan BSR (30). Keduanya merupakan warga Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.

"MD dan BSR ditangkap di Pasar Kota Mini, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, pada Kamis (25/4) malam. Bersama keduanya turut diamankan dua batang gading gajah dan satu unit mobil membawa gading tersebut," kata Winardy.

Perwira menengah Polda Aceh itu menyebutkan penangkapan dua pelaku berawal dari informasi masyarakat. Masyarakat menginformasikan akan adanya transaksi gading gajah di kawasan Kabupaten Pidie.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menyelidikinya. Dari hasil penyelidikan, ternyata informasi tersebut benar hingga personel menangkap keduanya.

"Saat ini, kedua terduga pelaku pembawa dua gading gajah tersebut ditahan di Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga berupa mengungkapkan jaringan keduanya," kata Winardy.

Penyidik menyangkakan kedua melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf b dan d jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Winardy menyebutkan pengungkapan dan penangkapan pelaku perdagangan bagian satwa dilindungi tersebut merupakan wujud komitmen Polda Aceh dalam menjaga ekosistem alam dan lingkungan di Provinsi Aceh.

Penegakan hukum bukan tujuan utama, tetapi menjadi pengingat bahwa masalah konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya perlu menjadi perhatian serius semua pihak, kata Winardy.

"Kami juga berterima kasih dan mengapresiasi masyarakat yang ikut berperan dalam memberikan informasi dalam mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana satwa dilindungi," kata Winardy.

Baca juga: Polisi selidiki kasus kematian gajah hilang gading di Aceh Utara
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024