Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Petugas Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blangbintang, Aceh Besar, berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu seberat dua kilogram.

Informasi yang diterima ANTARA di Banda Aceh, Sabtu, sabu-sabu seberat dua kilogram tersebut dibawa penumpang pesawat komersial Lion Air berinisial DI, 31 tahun.

DI diamankan petugas Bandara SIM ketika melewati alat pemeriksaan X-Ray, Sabtu (3/6) sekitar pukul 04.30 WIB. DI merupakan penumpang pesawat tujuan Banda Aceh-Medan-Jakarta.

DI tercatat warga Gampong Keude Bungkaih, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara. Yang bersangkutan berstatus pelajar/mahasiswa.

Kronologis penangkapan DI berawal ketika yang bersangkutan masuk ke ruang keberangkatan. Di tempat pemeriksaan, DI memasukkan ranselnya melalui X-Ray.

Petugas pemeriksa atas nama Marzuki melihat ada hal mencurigakan di tas DI. Lalu petugas diminta mengulangi agar ranselnya diperiksa ulang melalui X-Ray.

Setelah diperiksa ulang, petugas kembali melihat ada sesuatu mencurigakan di ransel tersebut. Kemudian, petugas memeriksa ransel dan menemukan 18 plastik berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat dua kilogram.

Kemudian, petugas menghubungi Pos Polisi Bandara SIM. Dan sekitar pukul 07.10 WIB, DI bersama barang bukti narkoba dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Goenawan membenarkan penangkapan tersebut. Namun, dirinya belum bisa memberikan secara detail terkait penangkapan terhadap DI.

"Saya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena kasusnya masih dalam penyelidikan," kata Kombes Pol Goenawan.


Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017