Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mulai memberlakukan penertiban terhadap ternak milik masyarakat yang dilepas liar ke ruang publik, termasuk pengenaan denda mencapai Rp2,7 juta bagi pemilik ternak yang ternak nya tertangkap petugas yang melakukan penertiban.
“Penertiban yang kita laksanakan ini berdasarkan Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penertiban dan Pemeliharaan Ternak,” kata Kepala Bidang Trantib pada Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat, Arsil kepada ANTARA di Meulaboh, Selasa.
Ia menyebutkan, sesuai Pasal 8 Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penertiban dan Pemeliharaan Ternak dengan jelas disebutkan setiap pemilik ternak dilarang melepas/menggembalakan ternak pada lokasi penghijauan, reboisasi dan pembibitan.
Kemudian pemilik ternak juga dilarang melepas/menggembalakan ternak pada lokasi pertamanan, lokasi pariwisata, lapangan olahraga dan tempat-tempat lain yang dapat menimbulkan kerusakan dan/atau kerugian.
Pemerintah Kabupaten Aceh barat juga melarang masyarakat agar tidak melepas ternak sehingga berkeliaran di dalam kota, jalan dan/atau tempat umum yang dapat mengganggu keselamatan/kelancaran pengguna jalan.
Arsil menyebutkan sejauh ini petugas Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Aceh Barat juga telah mengamankan beberapa ternak kecil masyarakat, setelah sebelumnya dilakukan penertiban di lokasi perkantoran milik pemerintah daerah.
“Untuk penertiban ternak berukuran besar seperti sapi dan kerbau juga akan kita lakukan menyusul, setelah tempat penampungan nya selesai,” kata Arsil menambahkan.
Ia menyebutkan, penertiban ternak liar tersebut merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam menciptakan keamanan, ketertiban dan kenyamanan di lingkungan masyarakat termasuk di ruang publik dan jalan raya.
Mengingat selama ini telah banyak masyarakat khususnya pengguna jalan yang mengalami kecelakaan di jalan raya, akibat adanya ternak yang dilepas oleh pemilik yang tidak bertanggungjawab.
Sebelum melakukan penertiban, pemerintah daerah juga telah memasang spanduk imbauan agar pemilik ternak tidak melepas ternak ke ruang publik.
“Penertiban hewan ternak ini akan terus kami laksanakan, dan bagi pemilik yang ternak nya kita tangkap akan dikenakan denda sesuai ketentuan yang sudah berlaku,” demikian Arsil.
Baca juga: Satpol PP dan WH ingatkan peternak tidak lepasliarkan ternak
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
“Penertiban yang kita laksanakan ini berdasarkan Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penertiban dan Pemeliharaan Ternak,” kata Kepala Bidang Trantib pada Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat, Arsil kepada ANTARA di Meulaboh, Selasa.
Ia menyebutkan, sesuai Pasal 8 Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penertiban dan Pemeliharaan Ternak dengan jelas disebutkan setiap pemilik ternak dilarang melepas/menggembalakan ternak pada lokasi penghijauan, reboisasi dan pembibitan.
Kemudian pemilik ternak juga dilarang melepas/menggembalakan ternak pada lokasi pertamanan, lokasi pariwisata, lapangan olahraga dan tempat-tempat lain yang dapat menimbulkan kerusakan dan/atau kerugian.
Pemerintah Kabupaten Aceh barat juga melarang masyarakat agar tidak melepas ternak sehingga berkeliaran di dalam kota, jalan dan/atau tempat umum yang dapat mengganggu keselamatan/kelancaran pengguna jalan.
Arsil menyebutkan sejauh ini petugas Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Aceh Barat juga telah mengamankan beberapa ternak kecil masyarakat, setelah sebelumnya dilakukan penertiban di lokasi perkantoran milik pemerintah daerah.
“Untuk penertiban ternak berukuran besar seperti sapi dan kerbau juga akan kita lakukan menyusul, setelah tempat penampungan nya selesai,” kata Arsil menambahkan.
Ia menyebutkan, penertiban ternak liar tersebut merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam menciptakan keamanan, ketertiban dan kenyamanan di lingkungan masyarakat termasuk di ruang publik dan jalan raya.
Mengingat selama ini telah banyak masyarakat khususnya pengguna jalan yang mengalami kecelakaan di jalan raya, akibat adanya ternak yang dilepas oleh pemilik yang tidak bertanggungjawab.
Sebelum melakukan penertiban, pemerintah daerah juga telah memasang spanduk imbauan agar pemilik ternak tidak melepas ternak ke ruang publik.
“Penertiban hewan ternak ini akan terus kami laksanakan, dan bagi pemilik yang ternak nya kita tangkap akan dikenakan denda sesuai ketentuan yang sudah berlaku,” demikian Arsil.
Baca juga: Satpol PP dan WH ingatkan peternak tidak lepasliarkan ternak
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024