Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Besar menyatakan sedang melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan dukungan bakal pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati Muharram Idris dan Syukri A Jalil.

“KIP Aceh Besar sedang melakukan kesesuaian dokumen data kartu tanda penduduk (KTP) yang di lampirkan oleh pasangan bakal calon perseorangan,” kata Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh Besar A Rahmat Adi di Lambaro, Senin.

Ia menjelaskan KIP Aceh Besar menerima sebanyak 15.070 dukungan yang disampaikan oleh pasangan  bakal calon perseorangan bupati dan wakil bupati Muharram Idris dan Syukri A Jalil dari syarat minimal 13.059 dukungan.

Ia mengatakan untuk tahapan administrasi tersebut, KIP Aceh Besar akan memastikan seluruh dukungan yang dilampirkan tersebut sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan yakni bukan bekerja sebagai anggota TNI/Polri, ASN, penyelenggara Pemilu, perangkat desa dan jabatan lainnya yang dilarang dalam perundang-undangan.

Baca: KIP: Pasangan Muharram-Syukri daftar jalur perseorangan di Aceh Besar

Menurut dia apabila dalam verifikasi tersebut ditemukan adanya syarat yang dilampirkan tidak memenuhi syarat maka dukungan tersebut akan dihilangkan dari data yang dilampirkan sebagai dukungan bakal calon melalui jalur perseorangan.

Ia mengatakan apabila setelah dilakukan verifikasi administrasi dukungan sesuai dengan yang telah ditetapkan maka akan dilanjutkan pada tahap selanjutnya yakni verifikasi faktual.

Verifikasi administrasi dokumen persyaratan dukungan bakal calon perseorangan bupati dan wakil bupati akan berlangsung hingga 29 Mei 2024.

Pilkada di Aceh Besar di gelar serentak dengan pemilihan kepala daerah, baik pemilihan gubernur dan wakil gubernur maupun wali kota dan wakil wali kota pada 27 November 2024.

Baca: KIP Aceh Besar seleksi wawancara 359 calon PPK
 

Pewarta: M Ifdhal

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024