Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Timur menuntut dua terdakwa penjual kulit serta bagian tubuh harimau sumatra (panthera tigris sumatrae).
JPU Risky Rosiwa di Aceh Timur, Kamis, mengatakan tuntutan tersebut dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur. Kedua terdakwa merupakan ayah dan anak.
Kedua terdakwa yakni Kaderi dan anaknya Murhaban. Keduanya warga Desa Seuleumak, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Aceh Timur. Terdakwa Kaderi merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Kantor Camat Serbajadi.
Persidangan berlangsung secara virtual. Kedua terdakwa mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur, tempat keduanya selama ini ditahan.
"Menuntut terdakwa Kaderi dan terdakwa Murhaban masing-masing dengan hukuman dua tahun penjara. Serta menuntut kedua terdakwa membayar denda Rp40 juta dengan subsidair empat bulan kurungan," kata JPU.
JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terkait barang bukti, JPU menuntut barang bukti berupa selembar kulit utuh, tulang belulang dan tengkorak harimau sumatra dirampas untuk negara dan diserahkan kepada Balak Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.
Sedangkan barang bukti lainnya berupa satu unit minibus Toyota Avanza hitam tanpa dokumen lengkap seperti STNK dirampas untuk dimusnahkan, kata JPU menyebutkan.
Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim Dikdik Haryadi melanjutkan persidangan pada Rabu (5/6) dengan agenda pembacaan putusan.
Kaderi dan Murhaban ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh di Desa Tualang, Peureulak, Aceh Timur pada 19 Januari 2024.
Saat penangkapan, kedua ayah dan anak tersebut mengaku sedang menunggu pembeli kulit harimau dan bagian tubuh serta tulang belulang satwa liar dilindungi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
JPU Risky Rosiwa di Aceh Timur, Kamis, mengatakan tuntutan tersebut dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur. Kedua terdakwa merupakan ayah dan anak.
Kedua terdakwa yakni Kaderi dan anaknya Murhaban. Keduanya warga Desa Seuleumak, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Aceh Timur. Terdakwa Kaderi merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Kantor Camat Serbajadi.
Persidangan berlangsung secara virtual. Kedua terdakwa mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur, tempat keduanya selama ini ditahan.
"Menuntut terdakwa Kaderi dan terdakwa Murhaban masing-masing dengan hukuman dua tahun penjara. Serta menuntut kedua terdakwa membayar denda Rp40 juta dengan subsidair empat bulan kurungan," kata JPU.
JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terkait barang bukti, JPU menuntut barang bukti berupa selembar kulit utuh, tulang belulang dan tengkorak harimau sumatra dirampas untuk negara dan diserahkan kepada Balak Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.
Sedangkan barang bukti lainnya berupa satu unit minibus Toyota Avanza hitam tanpa dokumen lengkap seperti STNK dirampas untuk dimusnahkan, kata JPU menyebutkan.
Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim Dikdik Haryadi melanjutkan persidangan pada Rabu (5/6) dengan agenda pembacaan putusan.
Kaderi dan Murhaban ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh di Desa Tualang, Peureulak, Aceh Timur pada 19 Januari 2024.
Saat penangkapan, kedua ayah dan anak tersebut mengaku sedang menunggu pembeli kulit harimau dan bagian tubuh serta tulang belulang satwa liar dilindungi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024