Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh menyebut sebanyak Rp2,68 triliun Dana Desa 2024 tahap satu dan dua sudah tersalurkan di tengah masyarakat Aceh melalui berbagai program pemberdayaan masyarakat hingga ketahanan pangan.
Kepala DPMG Aceh T Aznal Zahri di Aceh Besar, Selasa (11/6), mengatakan penyaluran Dana Desa tersebut tersebar di ribuan desa provinsi berjulukan Tanah Rencong itu. Hanya tersisa 104 desa yang belum mencairkan tahap pertama, selebihnya bahkan sudah mencairkan tahap kedua.
“Kepada kepala Dinas PMG kabupaten/kota yang 104 desa itu, segera mencairkan dana desa, dokumen-dokumen yang dibutuhkan saat pencairan dana desa segera dilengkapi,” kata Aznal.
Pada tahun 2024, Aceh mendapat alokasi Dana Desa sebesar Rp4,79 triliun, yang diperuntukkan bagi 6.497 gampong atau desa yang tersebar di 290 kecamatan seluruh provinsi paling barat Indonesia itu.
Menurut Aznal, bagi seratusan desa yang belum mencairkan Dana Desa tahap pertama tersebut diberi batas waktu pencairan hingga 19 Juni 2024.
Adapun desa-desa tersebut tersebar di Kabupaten Aceh Besar lima desa, Aceh Tamiang tujuh desa, Aceh Timur lima desa, Bireuen satu desa, Aceh Utara 35 desa, Pidie 31 desa, Aceh Barat Daya satu desa dan Nagan Raya 19 desa.
“Dilengkapi semua dokumennya, kalau enggak dilengkapi, tentunya pada saat diverifikasi oleh perbendaharaan enggak akan diterima, pasti ditolak,” ujarnya.
Aznal menjelaskan Dana Desa 2024 tersebut sudah ditentukan arah penggunaannya untuk pemberdayaan hingga ketahanan pangan di tengah masyarakat.
Ada yang disebut dengan earmark yaitu penyaluran Dana Desa 2024 yang ditentukan penggunaan yakni untuk mendanai program Bantuan Langsung Tunai (BLT), ketahanan pangan dan hewani serta pencegahan dan penurunan stunting.
Serta non-earmark atau penyaluran Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya yakni mendanai program sektor prioritas di desa dan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Penggunaan sudah diatur semua, ada yang memang earmark, ada yang non-earmark. Artinya ada yang memang wajib, ada yang memang sesuai dengan RPJP, RPJM gampong, dan rencana kerja setiap tahun itu,” ujarnya.
Hingga saat ini data DPMG Aceh, penyaluran yang earmark tahap satu mencapai Rp1,3 triliun dan tahap dua Rp98,5 miliar. Sementara untuk penyaluran non-earmark tahap satu sebesar Rp1 triliun dan tahap dua Rp213 miliar sehingga pencairan total Dana Desa 2024 sebesar Rp2,68 triliun.
Baca juga: Tim Tabur Kejati Aceh tangkap buronan korupsi dana desa
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
Kepala DPMG Aceh T Aznal Zahri di Aceh Besar, Selasa (11/6), mengatakan penyaluran Dana Desa tersebut tersebar di ribuan desa provinsi berjulukan Tanah Rencong itu. Hanya tersisa 104 desa yang belum mencairkan tahap pertama, selebihnya bahkan sudah mencairkan tahap kedua.
“Kepada kepala Dinas PMG kabupaten/kota yang 104 desa itu, segera mencairkan dana desa, dokumen-dokumen yang dibutuhkan saat pencairan dana desa segera dilengkapi,” kata Aznal.
Pada tahun 2024, Aceh mendapat alokasi Dana Desa sebesar Rp4,79 triliun, yang diperuntukkan bagi 6.497 gampong atau desa yang tersebar di 290 kecamatan seluruh provinsi paling barat Indonesia itu.
Menurut Aznal, bagi seratusan desa yang belum mencairkan Dana Desa tahap pertama tersebut diberi batas waktu pencairan hingga 19 Juni 2024.
Adapun desa-desa tersebut tersebar di Kabupaten Aceh Besar lima desa, Aceh Tamiang tujuh desa, Aceh Timur lima desa, Bireuen satu desa, Aceh Utara 35 desa, Pidie 31 desa, Aceh Barat Daya satu desa dan Nagan Raya 19 desa.
“Dilengkapi semua dokumennya, kalau enggak dilengkapi, tentunya pada saat diverifikasi oleh perbendaharaan enggak akan diterima, pasti ditolak,” ujarnya.
Aznal menjelaskan Dana Desa 2024 tersebut sudah ditentukan arah penggunaannya untuk pemberdayaan hingga ketahanan pangan di tengah masyarakat.
Ada yang disebut dengan earmark yaitu penyaluran Dana Desa 2024 yang ditentukan penggunaan yakni untuk mendanai program Bantuan Langsung Tunai (BLT), ketahanan pangan dan hewani serta pencegahan dan penurunan stunting.
Serta non-earmark atau penyaluran Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya yakni mendanai program sektor prioritas di desa dan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Penggunaan sudah diatur semua, ada yang memang earmark, ada yang non-earmark. Artinya ada yang memang wajib, ada yang memang sesuai dengan RPJP, RPJM gampong, dan rencana kerja setiap tahun itu,” ujarnya.
Hingga saat ini data DPMG Aceh, penyaluran yang earmark tahap satu mencapai Rp1,3 triliun dan tahap dua Rp98,5 miliar. Sementara untuk penyaluran non-earmark tahap satu sebesar Rp1 triliun dan tahap dua Rp213 miliar sehingga pencairan total Dana Desa 2024 sebesar Rp2,68 triliun.
Baca juga: Tim Tabur Kejati Aceh tangkap buronan korupsi dana desa
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024