Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat mencabut puluhan papan iklan jenis banner yang terpasang di sepanjang ruas Jalan Manekroo, Meulaboh, ibu kota, kabupaten, karena diduga melanggar peraturan daerah.

“Ada kitar 38 iklan banner sebuah produk ayam goreng yang dicabut. Semuanya sudah diamankan di kantor,” kata Kepala Bidang Trantib Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat Arsil di Aceh Barat, Jumat.

Menurutnya, pencabutan iklan tersebut dilakukan karena pemasangan menyalahi aturan. Iklan tersebut dipasang di tiang listrik lampu penerang jalan.

Ia menjelaskan penertiban iklan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut implementasi Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum.

Selain membahayakan keselamatan pengguna jalan, papan iklan tersebut juga mengganggu keamanan berlalu lintas.

Baca: Pemkab Aceh Timur tertibkan puluhan pedagang kaki lima

Arsil menyebutkan pihaknya tidak mengetahui secara pasti apakah iklan yang ditertibkan tersebut memiliki izin resmi dari pemerintah daerah atau pun tidak.

“Kami hanya menjalankan tugas penertiban karena lokasi pemasangan iklan ini menyalahi aturan, dipasang di sembarangan tempat, dan tidak di pasang di lokasi yang sudah ditentukan,” katanya menambahkan.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengimbau atau pelaku usaha yang akan memasang iklan seperti spanduk sebuah produk maupun dalam bentuk lainnya, mengurus perizinan serta membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Para pelaku usaha juga diimbau tidak memasang iklan dalam bentuk apa pun di lokasi yang dilarang seperti di tiang listrik, sarana rumah ibadah, pusat perkantoran serta di lokasi yang dilarang lainnya.

“Kami imbau agar pemasangan setiap papan iklan agar tidak mengganggu kenyamanan dan keselamatan publik, dan harus memiliki izin resmi dari pemerintah daerah,” kata Arsil.

Baca: Satpol PP dan WH Aceh Besar tertibkan pedagang buah
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024