Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bireuen, Provinsi Aceh, menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen yang memvonis terdakwa narkotika dengan barang bukti 27,6 kilogram sabu-sabu dengan hukuman 20 tahun penjara.

"Vonis hakim tidak sesuai dengan tuntutan. Tuntutan jaksa pidana mati. Namun, majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana 20 tahun penjara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi yang dihubungi dari Banda Aceh, Selasa.

Terdakwa atas nama Fauzi, ditangkap tim Polres Bireuen di Desa Meunasah Keupula, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, pada 8 Januari 2024. Saat ditangkap, turut diamankan 27,6 kilogram sabu-sabu dan 5.000 butir pil ekstasi.

Sebanyak 27,6 kilogram sabu-sabu tersebut ditemukan dalam sebuah karung yang berisi 16 bungkusan serta dalam koper berisikan sembilan bungkusan. Sedangkan 5.000 butir pil ekstasi ditemukan dalam plastik saat penangkapan.

Menurut jaksa penuntut umum, putusan majelis hakim tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat, mengingatkan barang bukti yang ditemukan pada saat terdakwa ditangkap mencapai 27,6 kilogram sabu-sabu dan 5.000 butir pil ekstasi.

"Karena itu, jaksa penuntut umum menyatakan banding. Berkas banding segera diserahkan jaksa penuntut umum kepada Pengadilan Tinggi Banda Aceh melalui Pengadilan Negeri Bireuen," kata Munawal Hadi.

Sebelumnya, pada persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (2/7), majelis hakim memvonis terdakwa Fauzi dengan pidana 20 tahun penjara. Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerimanya. Majelis hakim juga memberikan waktu tujuh hari kepada jaksa penuntut umum menyerahkan berkas banding untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh," kata Munawal Hadi.

Baca juga: JPU nyatakan banding terkait perkara penyelundupan 34 kg sabu-sabu

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024