Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Besar menyatakan kekeringan yang melanda kabupaten itu sejak Mei 2024 berpotensi untuk ditetapkan sebagai status bencana daerah.
 
“Kita akan memberikan beragam masukan dan pertimbangan kepada pimpinan terhadap penetapan kekeringan sebagai bencana daerah,” kata Kepala BPBD Aceh Besar Ridwan Jamil di Lhoknga, Kamis.
 
Menurut dia dengan kondisi kekeringan yang melanda di gampong dalam Kecamatan Lhoknga khususnya dan sejumlah daerah lainnya sudah sangat memungkinkan untuk penetapan status daerah darurat kekeringan atau siaga kekeringan.
 
“Penetapan status daerah bencana kekeringan ini juga akan membuat penanganan lebih luas karena sudah bisa terlibat semua pihak lainnya untuk membantu warga yang mengalami kekurangan air bersih,” katanya.

Baca: BPBD-PDAM distribusi 29 ribu liter air bersih ke daerah kekeringan

Menurut dia untuk penetapan status daerah darurat bencana tersebut, pihaknya saat ini sedang melakukan pembahasan dengan berbagai pihak dan nantinya akan disampaikan hasil tersebut ke kepala daerah yakni Pj Bupati Aceh Besar.
 
Ia menambahkan untuk saat ini semua pihak yakni BPBD, PDAM dan sejumlah pihak terus mendistribusikan ke daerah-daerah terdampak kekeringan dalam Kecamatan Lhoknga khususnya.
Ia menyebutkan PDAM dan juga BPBD Aceh Besar mendistribusikan air bersih setiap harinya sebanyak 17 ribu liter lebih per hari ke daerah-daerah terdampak kekeringan.
 
Pihaknya juga terus membangun kolaborasi dengan semua pihak dalam ikut serta untuk membantu ketersediaan air bersih untuk warga terdampak kekeringan di Kecamatan Lhoknga.
 
“Pemerintah Daerah terus berupaya menangani dampak kekeringan dengan melakukan berbagai langkah untuk mengatasi kekurangan air bersih ini baik untuk jangka panjang dan untuk selanjutnya,” katanya.

Baca: Aceh Besar siapkan regulasi BTT tagani dampak kekeringan
 

Pewarta: M Ifdhal

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024