Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menetapkan seorang selebgram sebagai tersangka karena diduga mempromosikan judi daring atau online.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Rabu, mengatakan tersangka berinisial NF, wanita berusia 18 tahun, asal Kabupaten Aceh Jaya.

"NF ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mempromosikan judi daring atau online melalui akun Instagram miliknya," katanya menyebutkan.

Perwira menengah Polda Aceh itu menyebutkan terungkap kasus promosi judi online tersebut berawal dari laporan polisi adanya aktivitas promosi judi online melalui media sosial Instagram pada 1 Juli 2024.

Berdasarkan laporan tersebut, personel Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menyelidikinya serta memintai keterangan selebgram berinisial NF tersebut.

"Dari keterangannya, NF mengakui kalau dirinya mempromosikan atau mengiklankan judi online melalui akun Instagram miliknya dengan bayaran Rp200 ribu per minggu," kata Winardy.

Berdasarkan pengakuannya, kata dia, NF mendapatkan tawaran dari agensi situs judi online pada Juni 2023. Tawaran tersebut disampaikan melalui pesan langsung Instagram. NF tertarik karena bayarannya Rp200 ribu per minggu.

"NF mempromosikan situs judi online sejak Juni 2023 hingga awal Juli 2024. NF sudah menerima bayaran dengan total Rp10 juta. Alasan NF mempromosikan judi online karena faktor ekonomi," katanya.

Atas perbuatannya, NF disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Kami berharap kasus ini menjadi peringatan bagi pegiat media sosial atau selebgram lainnya agar tidak terlibat atau ikut-ikutan mempromosikan perjudian," kata Winardy.


Baca juga: MPU: Tidak boleh ada yang istimewa dalam penindakan judi online

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024