Meulaboh (ANTARA Aceh) - Kepolisian Resort Nagan Raya, Polda Aceh melakukan rekonstruksi pembunuhan sadis dilakukan seorang suami terhadap istrinya yang baru dalam usia menikah satu tahun.

Rekonstruksi tersebut dilakukan di Mapolres Nagan Raya, Rabu, siang, dengan menyertakan 28 reka adegan pembunuhan yang dilakukan tersangka inisial Jun (34) bersama saudaranya inisial MD (32) terhadap korban atas nama Masdiana (28) dengan peran pengganti.

"Beginilah cara pelaku menghilangkan nyawa korban yang merupakan istrinya sendiri. Hingga kini motifnya masih belum jelas, yang pasti pelaku menghilangkan nyawa istrinya dibantu oleh seorang saudara laki-lakinya itu,"kata Kapolres Nagan Raya AKBP Mirwazi disela-sela kegiatan.

Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis 15 Juni 2017 di Desa Alu Geutah, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, pihak kepolisian tidak melakukan rekonstruksi di Tempat Kejadian Pekara (TKP) yakni di rumah korban guna mencegah terjadinya hal-hal yang dikhawatirkan.

Keluarga korban hingga kini masih sangat terpukul dengan kejadian tersebut, sehingga rawan apabila tersangka dibawa ke tempat kejadian, keluarga korban pasti ada yang menaruh dendam sehingga rawan ada aksi balas dendam bila dilakukan di sana.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka utama, pelaku diperiksa sebagai saksi karena dia merupakan orang yang pertama mengetahui dan mengabarkan kepada orang lain bahwa istrinya meninggal dalam kondisi mengenaskan.

Kemudian berselang beberapa hari dilakukan pengembangan dan penyelidikan, akhirnya polisi menetapkan suami korban adalah sebagai pelaku utama setelah terkumpul semua alat bukti.

"Kegiatan rekonstruksi ini juga dimaksudkan untuk memudahkan pihak penyidik dengan Kejaksaan menyatukan persepsi agar perkara tindak pidana tersebut bisa terselesaikan dengan baik di pengadilan nantinya,"sebutnya.

Lebih lanjut dikatakan, dalam rekonstruksi itu pihaknya juga menghadirkan lima orang saksi serta barang bukti yang digunakan oleh kedua pelaku untuk dikaitkan dalam proses berjalannya rekontruksi kasus pembunuhan dengan 28 adegan itu.

Akibat perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 340 junto 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun hingga sampai hukuman mati.


Pewarta: Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017