Meulaboh (ANTARA) - Manajemen Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 Nagan Raya, Provinsi Aceh menyatakan bahwa penghentian sementara aktivitas transportasi keluar untuk angkutan limbah non-B3 debu bekas pembakaran batu bara (FABA) di Aceh Barat, tidak mempengaruhi kondisi internal maupun operasional pembangkit.
“Bagi kami di internal, penghentian sementara ini hal biasa dan tidak ada masalah. Karena tanggung jawab kami di luar gerbang itu bukan tanggung jawab PLTU lagi,” kata Deputi Plan Head PT Meulaboh Power Generation (MPG) PLTU 3-4 Nagan Raya, Aceh, Ridwan kepada wartawan di Meulaboh, Selasa.
Hal ini ia sampaikan terkait rekomendasi penghentian sementara aktivitas pengangkutan (hauling) debu sisa pembakaran batu bara oleh DPRK Aceh Barat sejak Senin (18/5) lalu.
Menurut Ridwan, penanganan limbah di luar gerbang perusahaan sebenarnya sudah menjadi tanggung jawab pihak ketiga atau vendor yang ditunjuk.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa seluruh vendor yang bekerja sama dengan pihak pembangkit selama ini telah melengkapi regulasi dan standar yang ditetapkan oleh perusahaan.
Ridwan mengatakan, pihaknya juga sudah menyesuaikan dengan standar di mana vendor atau pihak ketiga yang mengambil limbah non-B3 tersebut sudah melengkapi regulasi kepada perusahaan.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat mengenai potensi penumpukan limbah di area pembangkit akibat penyetopan ini, Ridwan memastikan hal tersebut tidak akan berdampak buruk dalam waktu dekat.
Sesuai dengan peraturan pemerintah, perusahaan memiliki tenggat waktu dan telah menyediakan lahan penampungan internal yang memadai.
"Untuk sementara, sampai surat-suratnya dilengkapi, ini tidak akan berdampak. Kami sudah menyiapkan lahan di sana untuk waktu maksimal 3 tahun, sesuai dengan peraturan pemerintah," jelasnya.
Ridwan mengatakan PT Meulaboh Power Generation selalu berkomitmen menjaga kualitas lingkungan di sekitar wilayah operasional, dan dia mengklaim parameter emisi yang dihasilkan oleh PLTU 3-4 berada jauh di bawah ambang batas standar nasional.
"Perusahaan kami mengikuti standar internasional. Sebagai contoh, untuk standar nasional SO2 (Sulfur Dioksida) itu nilainya 320. Sementara kami berada di bawah 200. Pimpinan manajemen perusahaan, termasuk saya sendiri, sangat komit terhadap masalah ini," tambahnya.
Ke depan, pihak manajemen PLTU 3-4 Nagan Raya, Aceh juga berencana untuk memperketat evaluasi terhadap kelengkapan dokumen administrasi para vendor angkutan limbah, seperti KIR dan izin transportasi.
Hal ini sebagai upaya memastikan transparansi dan akurasi data, pihak perusahaan akan memanfaatkan pengecekan sistem secara daring melalui platform yang tersedia, seperti Sistem Informasi Pemeriksaan (Sispek) dan Online Single Submission (OSS).
"Kami akan meminta lagi segala data dokumen yang diperlukan dari pihak ketiga. Apa yang kurang harus dilengkapi. Jika selama ini kami hanya memeriksa dokumen fisik seperti KIR dan izin perusahaan secara manual, ke depan kami juga akan langsung mengeceknya secara online melalui OSS dan sistem terkait agar semuanya lebih jelas," pungkas Ridwan.
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026