Satreskrim Polres Pidie, Aceh menangkap dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Pidie dan lima sepeda motor (sepmor) diamankan sebagai barang bukti. 

"Kedua pelaku adalah YS (42) warga Gampong Lamdingin, Banda Aceh dan MA (33) warga Ujong Rimba, Pidie," kata Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana, di Pidie, Senin.

Pelaku YS ditangkap Satreskrim Polres Pidie setelah mencuri empat sepmor di lokasi yang berbeda-beda, dan MA satu sepeda motor.

Kapolres menjelaskan, YS menjalankan aksinya sejak Senin (17/6), saat itu ia berhasil membawa kabur motor merk N-Max yang terparkir beserta kunci yang ditinggalkan pemiliknya di Gampong Lambaro Kecamatan Glumpang Tiga. 

Kemudian, kata AKBP Jaka, pada Sabtu (20/7), YS dengan kesempatan yang sama, membawa kabur sepmor merk Mio yang terparkir di warung nasi Padang seputaran Gampong Asan Kota Sigli dan kunci masih tertancap distok kontak.

Kemudian, keesokan harinya YS sedang berjalan kaki dan menemukan sepmor jenis Honda Beat sekaligus kuncinya di Capella Kota Sigli dan berhasil dibawa kabur juga. 

Selanjutnya, pada Senin (22/7) pelaku masih mencari mangsa yang sama menggunakan sepmor Beat curiannya. Setelah melihat ada motor yang terparkir di toko bunga daerah Gampong Paloh. 

"Setelah melihat ada sepeda motor terparkir di sana, pelaku langsung gerak cepat mengamankan motor yang dikendarainya, dan kembali untuk mengambil motor merk N-Max yang terparkir tersebut," ujarnya.

Sementara itu, lanjut AKBP Jaka, untuk pelaku MA, yang bersangkutan mencuri sepeda motor pada Jumat (26/7) di parkiran SMA N 2 Mutiara di Gampong Masjid Guempueng Kecamatan Mutiara timur. Aksinya terekam CCTV dengan menggunakan jaket serta helm. 

“Motor yang dicuri tersebut pernah menjadi miliknya, namun telah dijual di salah satu dealer dan terjual kembali,” katanya

Kapolres menjelaskan, pelaku MA mengetahui sepmor tersebut dibeli oleh warga Gampong Mampree Kecamatan Tiro Kabupaten Pidie dan sering digunakan oleh anaknya untuk ke sekolah. 

Di mana, lokasi sekolah dengan tempat tinggal pelaku tidak jauh, MA memanfaatkan peluang dengan mencuri sepmor tersebut saat aktivitas   belajar mengajar. 

“Kini pelaku dan lima barang bukti telah kita amankan, mereka dijerat dengan pasal  362 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan Pasal 362 KUHPidana,” demikian AKBP Jaka Mulyana. 

Baca juga: Pegawai honorer asal Aceh Besar disekap pria yang baru dikenal lewat medsos

Pewarta: Mira Ulfa

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024