Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat memastikan jumlah pemilih sementara pada Pilkada serentak 2024 di daerah tersebut bertambah menjadi 144.600 pemilih.

“Ada penambahan pemilih baru sekitar 1.395 orang,” kata Ketua KIP Kabupaten Aceh Barat, Cici Darmayanti kepada ANTARA di Meulaboh, Senin.

Sebelumnya pada Pemilu 2024 lalu, jumlah masyarakat yang telah terdaftar sebagai pemilih tetap pada Pemilu 2024 di Kabupaten Aceh Barat berjumlah sebanyak 143.205 orang, terdiri dari 71.043 orang laki-laki dan 72.162 orang perempuan.

Namun menjelang Pilkada 2024, jumlah calon pemilih di Kabupaten Aceh Barat bertambah menjadi 144.600 orang, terdiri dari 71.521 laki-laki dan 73.079 perempuan.

Cici Darmayanti mengatakan penambahan calon pemilih dalam daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada Aceh Barat tersebut, setelah pihaknya mendapatkan hasil dari pencocokan dan penelitian (coklit), yang sebelumnya telah berlangsung sejak tanggal 24 Juni sampai 24 Juli 2024.

Proses coklit ini dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih yang dibentuk oleh KIP Kabupaten Aceh Barat, dan telah berjalan dengan baik aman dan lancar. 

Cici Darmayanti menjelaskan, penambahan jumlah calon pemilih tersebut sebelumnya telah ditetapkan pada rekapitulasi dan rapat pleno untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Aceh Barat, pada tanggal 10 Agustus 2024.

Proses penetapan daftar pemilih sementara tersebut, sebelumnya juga telah dilakukan secara berjenjang dimulai pada rekapitulasi dan rapat pleno di tingkat panitia pemungutan suara (PPS) yaitu pada tanggal 1-3 Agustus 2024, dan diikuti oleh rekapitulasi dan rapat pleno di tingkat kecamatan oleh PPK pada tanggal 5-7 Agustus 2024.

“Kami menyadari bahwa data yang kita miliki hari ini belumlah sempurna 100 persen, masih memerlukan perbaikan dan masukan dari semua pihak untuk menghadirkan data pemilih yang lebih baik,” kata Cici Darmayanti menambahkan.

KIP Aceh Barat berharap nantinya jangan sampai ada masyarakat yang memenuhi syarat untuk memilih, namun tidak dapat menjalankan haknya karena tidak masuk dalam daftar pemilih, demikian Cici Darmayanti.

Baca juga: KIP Nagan Raya Aceh menetapkan 122.883 pemilih sementara di Pilkada

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024