Ombudsman Republik Indonesia bersama  Ombustman perwakilan Aceh melakunan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di beberapa instansi Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.

“pemerintah daerah menyambut baik pelaksanaan penilaian ini, harapannya agar Kabupaten Aceh Barat memperoleh penilaian terbaik dalam upaya meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat, Marhaban dalam keterangan diterima di Meulaboh, Kamis.

Menurutnya, penilaian kepatuhan ini merupakan bagian dari program Ombudsman untuk memastikan bahwa setiap perangkat daerah mematuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan, guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Disisi lain kata Marhaban, pelayanan publik yang optimal merupakan wujud nyata dari komitmen Pemkab Aceh Barat dalam menjalankan amanah rakyat serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. 

“Peningkatan kualitas pelayanan publik ini memiliki arti penting dalam memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik, transparan, dan akuntabel,” kata Marhaban menambahkan.

Marhaban menyebutkan, Pemkab Aceh Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. 

Diantaranyapencapaian pada tahun 2023, di mana Pemkab Aceh Barat berhasil menerapkan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dengan skor 86,87. 

“Capaian tersebut termasuk dalam kategori kualitas tinggi dari Ombudsman Republik Indonesia,” terangnya.

Keberhasilan ini, kata Marhaban, tidak lepas dari kerja keras dan sinergitas yang kuat antara pemerintah daerah dengan Ombudsman RI, yang senantiasa mendorong perbaikan dalam pelayanan publik. 

Pemkab Aceh Barat akan terus berupaya menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan sebagai bagian dari komitmen untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara optimal, demikian Marhaban.

Baca juga: Pemkab Aceh Barat gencarkan razia pengemis jelang PON Aceh-Sumut

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024