Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK memberikan pembekalan terhadap manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada koperasi yang ada dalam wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.
“Kegiatan ini merupakan bagian untuk memberikan manfaat yang akan didapat oleh setiap anggota yang tergabung dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Iqbal di Banda Aceh, Senin.
Ia menjelaskan dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK bentuk resiko yang dapat mengganggu kegiatan usaha akan ditransfer ke lembaga negara.
"Keanggotaan di BPJS Ketenagakerjaan merupakan suatu bentuk transfer risiko, risiko usaha kita tadi ditransfer ke BPJAMSOSTEK terhadap hal-hal yang mungkin terjadi seperti kematian dan kecelakaan kerja,” katanya.
Ia mengatakan kegiatan tersebut merupakan kerja sama BPJS Ketenagakerjaan bersama Dinas Koperasi UKM Aceh dan Otoritas Jasa Keuangan Aceh turut memberikan pembekalan terkait manfaat program BPJAMSOSTEK, Keagenan Korporasi dan literasi keuangan.
Disela acara sosialisasi tersebut dilakukan penyerahan santunan Jaminan Kematian BPJAMSOSTEK sebesar Rp 42 Juta kepada ahli waris alm Ismail Amin dari koperasi KSPPS Baitul Qiradh Al Mutawakkil.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program yakni Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kecelakaan (JKK) , Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kepala Bidang Pengawasan dan pemeriksaan DiskopUKM Aceh Aswar mengatakan program BPJAMSOSTEK merupakan suatu kebutuhan untuk menjaga keberlangsungan kegiatan unit koperasi.
"Koperasi itu bisnis, yaitu bisnis untuk menyejahterakan anggotanya, jika ada koperasi yang tidak peduli kepada anggotanya berarti itu bukan koperasi sehingga butuh perlindungan (JAMSOSTEK) kepada anggotanya,” katanya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK beri pemahaman sejak dini ke peserta didik
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024