Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, Provinsi Aceh, mendukung pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tembakau untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas produk yang dihasilkan.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa Sulaiman di Langsa, Jumat, mengatakan dukungan pengembangan UMKM tembakau, khususnya pengolahan rokok tersebut, sebagai bagian dari meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

"UMKM tembakau ini mampu menyerap banyak tenaga kerja dan berkontribusi pada penerimaan negara dari cukai. Karena itu, kami terus mendukung pengembangan UMKM tembakau, khususnya pengolahan rokok di wilayah kerja kami," kata Sulaiman.

Sebelumnya, Sulaiman mengunjungi dua UMKM yang memproduksi rokok, Surya Group di Kota Langsa dan UD Sentausa Kabupaten Aceh Tamiang. Kunjungan tersebut sebagai langkah nyata memberi dukungan kepada UMKM tersebut dalam mengembangkan usahanya.

Sulaiman mengatakan usaha rokok Surya Group jika dikembangkan berpotensi menyerap 2.000 hingga 5.000 tenaga kerja. Selain itu, usaha rokok tersebut mampu menjadi penggerak perekonomian masyarakat setempat serta berkontribusi terhadap pajak negara.

"Usaha rokok Surya Group telah memesan pita cukai dengan nilai Rp175,68 juta. Dan ini memberi tambahan penerimaan negara dan dana bagi hasil bagi pemerintah daerah," kata Sulaiman menyebutkan.

Sementara, kata dia, UD Sentausa di Kabupaten Aceh Tamiang beroperasi dalam skala lebih kecil. Kehadiran UMKM tembakau tersebut juga memberi dampak positif terhadap perekonomian masyarakat setempat dengan membuka lapangan pekerjaan.

"Kunjungan kami ke pabrik rokok tersebut merupakan bagian dari upaya bea cukai memastikan kelancaran usaha, sehingga berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat setempat," katanya.

Baca juga: Rokok ilegal ancam matikan UMKM pelintingan tembakau di Aceh

Selain mendukung pengembangan UMKM tembakau, kata Sulaiman, pihaknya juga terus berupaya mencegah beredar rokok-rokok ilegal. Peredaran rokok ilegal tersebut memberi dampak negatif terhadap pengembangan rokok legal.

"Kami berharap dukungan terhadap pengembangan usaha rokok legal tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami juga mengajak masyarakat tidak membeli rokok ilegal karena merugikan dari sisi penerimaan negara," kata Sulaiman.

Baca juga: Kenapa Pengusaha ritel tolak aturan zonasi penjualan produk tembakau?

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024