Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya dengan nilai Rp43,7 miliar sudah memeriksa dan memintai keterangan sebanyak 250 saksi.

"Hingga kini, penyidik sudah memeriksa dan meminta keterangan sebanyak 250 orang saksi dalam perkara dugaan korupsi PSR di Kabupaten Aceh Jaya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Jumat.

Ia mengatakan pengusutan kasus tersebut sudah ditingkatkan pada tahap penyidikan. Namun, penyidik belum menetapkan siapa saja yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

Baca juga: Kejagung geledah gedung KLHK terkait dugaan korupsi kebun sawit

Penyidik, kata dia, masih bekerja untuk menemukan alat dan barang bukti yang kuat serta berkoordinasi dengan tim ahli dalam menangani perkara tersebut. Termasuk berkoordinasi dengan auditor dalam menghitung kerugian negara.

"Jumlah saksi yang dimintai keterangan kemungkinan bertambah mengingat proses penyidikan masih berlangsung. Sedangkan saksi-saksi yang diperiksa di antaranya dari kalangan petani, dinas terkait, maupun koperasi," kata Ali Rasab Lubis.

Sebelumnya, penyidik Kejati Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi program PSR di Kabupaten Aceh Jaya dengan nilai Rp43,7 miliar. Program PSR tersebut dilaksanakan Koperasi Pertanian Mangat Sama pada 2019 hingga 2021.

Adapun total lahan untuk program PSR tersebut mencapai 1.532 hektare. Lahan program PSR tersebut tersebar di Aleu Meuraksa dengan luas mencapai 435 hektare. Kemudian, di Pasie Teunom seluas 443 hektare, di Tuwi Peria seluas 489 hektare, dan di Alue Punti dengan luas 147 hektare.

Berdasarkan hasil penyidikan, kata Ali Rasab, modus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pelaku di antaranya memanipulasi dokumen terkait pelaksanaan program peremajaan sawit.

"Hasil pemeriksaan lapangan dan foto udara, lahan yang diusulkan untuk program PSR di antaranya masih berupa hutan dan semak belukar. Kemudian, ada juga perkebunan sawit berada di kawasan transmigrasi," kata Ali Rasab Lubis.

Baca juga: Kejati Aceh libatkan tim audit hitung kerugian negara tipikor PSR

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024