Masyarakat di Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, mengizinkan seratusan imigran etnis Rohingya yang terombang-ambing di laut untuk dievakuasi ke darat.
"Hasil musyawarah bersama pihak UNHCR, IOM, Forkopimda Aceh Selatan, dan masyarakat setempat, Kamis (24/10) besok dilakukan evakuasi Rohingya ke daratan," kata Yuhelmi, pejabat Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, Rabu.
Ia menjelaskan berdasarkan hasil musyawarah bersama masyarakat setempat. masyarakat mengizinkan penampungan sementara di Aceh Selatan.
"Benar, masyarakat mengizinkan untuk penampungan sementara yakni paling lama cuma tujuh hari berada di Aceh Selatan sejak dievakuasi ke darat," kata Yuhelmi.
Baca juga: UNHCR harap pihak berwenang selamatkan imigran Rohingya di Aceh Selatan
Berdasarkan hasil musyawarah maksimal cuma satu minggu imigran etnis Rohingya tersebut diizinkan di dalam kawasan Aceh Selatan, selanjutnya akan dipindahkan ke tempat penampungan oleh pihak terkait.
"Untuk evakuasi ke daratan akan dilakukan oleh pihak Basarnas dan unsur terkait. beserta pihak keamanan," kata Yuhelmi.
Baca juga: Polda Aceh tetapkan delapan DPO penyelundupan imigran Rohingya, salah satunya terpidana
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
"Hasil musyawarah bersama pihak UNHCR, IOM, Forkopimda Aceh Selatan, dan masyarakat setempat, Kamis (24/10) besok dilakukan evakuasi Rohingya ke daratan," kata Yuhelmi, pejabat Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, Rabu.
Ia menjelaskan berdasarkan hasil musyawarah bersama masyarakat setempat. masyarakat mengizinkan penampungan sementara di Aceh Selatan.
"Benar, masyarakat mengizinkan untuk penampungan sementara yakni paling lama cuma tujuh hari berada di Aceh Selatan sejak dievakuasi ke darat," kata Yuhelmi.
Baca juga: UNHCR harap pihak berwenang selamatkan imigran Rohingya di Aceh Selatan
Berdasarkan hasil musyawarah maksimal cuma satu minggu imigran etnis Rohingya tersebut diizinkan di dalam kawasan Aceh Selatan, selanjutnya akan dipindahkan ke tempat penampungan oleh pihak terkait.
"Untuk evakuasi ke daratan akan dilakukan oleh pihak Basarnas dan unsur terkait. beserta pihak keamanan," kata Yuhelmi.
Baca juga: Polda Aceh tetapkan delapan DPO penyelundupan imigran Rohingya, salah satunya terpidana
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024