Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Ahli waris seorang nelayan asal Gampong Deah Glumpang, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Dedi Sudito, menerima santunan asuransi sebesar Rp160 juta.
Klaim santunan asuransi tersebut diserahkan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman di Balai Kota Banda Aceh, kepada Yuliana, istri almarhum Dedi Sudito, Jumat.
Penyerahan klaim santunan asuransi tersebut dihadiri Manajer Teknik PT Asuransi Jasindo (Persero) Cabang Banda Aceh Tri Mulyono serta Kepala Dinas Pangan Pertanian Kelautan dan Perikanan (DP2KP) Kota Banda Aceh T Iwan Kesuma.
Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengatakan, klaim santunan asuransi yang diserahkan tersebut merupakan program perlindungan kepada nelayan oleh pemerintah.
"Asuransi jiwa bagi nelayan ini harus terus disosialisasikan kepada masyarakat nelayan di Banda Aceh. Keluarga nelayan juga harus paham syarat-syarat untuk klaim asuransinya," kata Aminullah Usman.
Kepada ahli waris, Aminullah mengingatkan agar santunan asuransi tersebut digunakan tepat sasaran serta memanfaatkannya untuk hal-hal produktif.
"Gunakan dana santunan ini untuk yang menghasilkan. Kemudian, jangan simpan uangnya di rumah, tetapi di bank," ungkap Aminullah Usman yang juga mantan Direktur Utama Bank Aceh.
Manajer Teknik PT Asuransi Jasindo (Persero) Cabang Banda Aceh Tri Mulyono mengatakan, pihaknya dipercaya Kementerian Kelautan dan Perikanan RI mengelola asuransi bagi masyarakat nelayan.
"Kami sudah menyalurkan klaim santunan asuransi nelayan mencapai Rp11,5 miliar di Aceh. Santunan yang diserahkan ini, yang pertama bagi nelayan di Kota Banda Aceh," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017