Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh mengawasi ketat praktik politik uang pada Pilkada 2024 di ibu kota Provinsi Aceh tersebut.
Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh Indra Milwady di Banda Aceh, Rabu, mengatakan pengawasan ketat itu untuk mengantisipasi praktik politik uang pada pemilihan kepala daerah.
"Politik uang merupakan tindak pidana yang mana pelakunya, baik pemberi maupun penerima, sama-sama bisa dipidana atau dihukum. Jadi, pengawasan ketat ini untuk mencegah praktik politik uang pada pilkada," katanya.
Indra Milwady menyebutkan praktik politik uang pada pilkada lebih progresif ketimbang pada pemilu legislatif. Politik uang dilakukan dengan memberikan sejumlah uang kepada masyarakat untuk memilih pasangan calon tertentu.
Oleh karena itu, Indra Milwady mengingatkan masyarakat tidak menerima uang yang diberikan untuk memilih pasangan calon tertentu karena perbuatan tersebut adalah tindak pidana.
"Kami mengajak masyarakat untuk menolak politik uang. Kami juga mendorong masyarakat melaporkan jika menemukan ada praktik politik uang. Laporan harus dilengkapi visual maupun rekaman," kata Indra Milwady.
Selain politik uang, Panwaslih Kota Banda Aceh juga mengawasi ketat netralitas aparatur sipil negara atau ASN maupun kepala desa. Pengawasan terhadap ASN maupun kepala desa tersebut juga dilakukan melalui media sosial.
"ASN maupun kepala desa adalah sosok yang netral, tidak memihak pasangan calon mana pun. Sanksi ASN yang terlibat mendukung pasangan calon, tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga bisa dipidana," kata Indra Milwady.
Pilkada di Kota Banda Aceh digelar bersamaan antara pemilihan wali kota dan wakil wali kota dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh. Pemilihan tersebut digelar serentak dengan pilkada di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.
Pilkada di Kota Banda Aceh diikuti empat pasangan calon yakni Illiza Sa'aduddin Djamal dan Afdhal Khalilullah, Zainal Arifin dan Mulia Rahman, Aminullah Usman dan Isnaini Husda serta T Irwan Djohan dan Khairul Amal.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh Indra Milwady di Banda Aceh, Rabu, mengatakan pengawasan ketat itu untuk mengantisipasi praktik politik uang pada pemilihan kepala daerah.
"Politik uang merupakan tindak pidana yang mana pelakunya, baik pemberi maupun penerima, sama-sama bisa dipidana atau dihukum. Jadi, pengawasan ketat ini untuk mencegah praktik politik uang pada pilkada," katanya.
Indra Milwady menyebutkan praktik politik uang pada pilkada lebih progresif ketimbang pada pemilu legislatif. Politik uang dilakukan dengan memberikan sejumlah uang kepada masyarakat untuk memilih pasangan calon tertentu.
Oleh karena itu, Indra Milwady mengingatkan masyarakat tidak menerima uang yang diberikan untuk memilih pasangan calon tertentu karena perbuatan tersebut adalah tindak pidana.
"Kami mengajak masyarakat untuk menolak politik uang. Kami juga mendorong masyarakat melaporkan jika menemukan ada praktik politik uang. Laporan harus dilengkapi visual maupun rekaman," kata Indra Milwady.
Selain politik uang, Panwaslih Kota Banda Aceh juga mengawasi ketat netralitas aparatur sipil negara atau ASN maupun kepala desa. Pengawasan terhadap ASN maupun kepala desa tersebut juga dilakukan melalui media sosial.
"ASN maupun kepala desa adalah sosok yang netral, tidak memihak pasangan calon mana pun. Sanksi ASN yang terlibat mendukung pasangan calon, tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga bisa dipidana," kata Indra Milwady.
Pilkada di Kota Banda Aceh digelar bersamaan antara pemilihan wali kota dan wakil wali kota dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh. Pemilihan tersebut digelar serentak dengan pilkada di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.
Pilkada di Kota Banda Aceh diikuti empat pasangan calon yakni Illiza Sa'aduddin Djamal dan Afdhal Khalilullah, Zainal Arifin dan Mulia Rahman, Aminullah Usman dan Isnaini Husda serta T Irwan Djohan dan Khairul Amal.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024