Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat melakukan pemusnahan puluhan lembar surat suara Pilkada 2024 yang dinyatakan rusak, berlangsung di Gudang Logistik KIP Aceh Barat.
“Surat suara yang kita musnahkan hari ini, merupakan surat suara yang rusak, bukan kelebihan surat suara,” kata Ketua KIP Kabupaten Aceh Barat, Cici Darmayanti kepada wartawan di Meulaboh, Senin.
Ada pun surat suara yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut totalnya mencapai 60 lembar. Antara lain terdiri dari 24 lembar surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati Aceh Barat.
Kemudian 36 lembar surat suara pemilih Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada Pilkada 2024.
Cici Darmayanti menyebutkan tujuan pemusnahan surat suara tersebut, sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan surat suara dalam Pilkada 2024.
Selain itu, pemusnahan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, sehingga saat hari pemungutan suara berlangsung, dapat berjalan aman, tertib dan lancar.
“Jadi surat suara ini kita musnahkan agar tidak di duplikat oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” kata Cici Darmayanti.
Hal ini juga sebagai upaya mencegah adanya manipulasi terhadap surat suara pada Pilkada 2024 di Kabupaten Aceh Barat.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024