Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh, melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum berupa 9,7 kilogram ganja kering, 47,26 gram narkotika jenis sabu serta sejumlah barang bukti lainnya dipusatkan di halaman kejari setempat.

“Barang bukti yang musnahkan ini telah berkekuatan hukum tetap atau incracht,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh, Djaka Bagus Wibisana di Nagan Raya, dalam keterangan diterima Selasa.

Ada pun barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht) yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 33 perkara yang terjadi di tahun 2024, dan semua perkaranya telah selesai dilakukan persidangan.

Baca juga: Kejari Nagan Raya tahan mantan sekdes korupsi dana desa Rp1,7 miliar

Barang bukti yang dimusnahkan ini terdiri dari 9,7 kg ganja kering, 47,26 gram sabu, serta 10 perkara hukum jinayat serta satu perkara penganiayaan.

Proses pemusnahan barang bukti ganja yaitu dengan cara dibakar dan narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender, sehingga barang bukti ini tidak dapat dipergunakan lagi.

Proses pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan surat perintah dari Kepala  Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Nomor: PRINT – 2944 /L.1.29/12/2024 tanggal 5 Desember 2024.

Djaka Bagus Wibisana mengatakan, sehubungan dengan tugas dan fungsi Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/Ja/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia serta Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-027/A/Ja/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset Narkotika dijadikan barang bukti dalam persidangan atas perintah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan oleh kejaksaan sesuai dengan ketentuan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Djaka Bagus mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti ini sejati nya adalah bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan, selaku eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP. 

Kejaksaan Negeri Nagan Raya turut mengundang pemangku kebijakan di daerah, sebagai bentuk transparansi dan koordinasi yang baik bahwa kami telah melakukan pemusnahan barang bukti sesuai dengan amar putusan yang telah inkracht bahwa barang bukti tersebut dimusnahkan.

Baca juga: 11 pelanggar syariat Islam di Nagan Raya dihukum cambuk, ini jenis pidananya

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024