Singkil (ANTARA Aceh) - Kasus penganiayaan terhadap Hendri Irawan, guru Pesantren Syeikh Abdurrauf Assingkily oleh orang tua santri di Pangkalan Sulampi, Kabupaten Aceh Singkil, menunggu hasil visum untuk ditindaklanjuti.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Miliardin Sik melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto kepada wartawan di Singkil Sabtu mengatakan, setelah pihak Hendri melaporkan oknum orang tua murid KP (48), pihak Kepolisian akan memanggil terlapor setelah mendapatkan hasil visum.

"Hendri Irawan melaporkan perkara penganiayaan terhadap dirinya pada Kamis (28/9) bahwa penganiayaan yang menimpa dirinya pada Rabu (27/9)," jelas Agus.

Keterangan dari korban, kata Agus, penganiayaan yang menimpa dirinya berawal dari kata-kata yang membangkang dari santrinya, korban memarahi santrinya, ternyata santrinya melawan dan membangkang, sehingga terjadi cekcok kedua belah pihak.

Akibatnya, sambung  Agus, ternyata orang tua santri tidak menerima perlakuan marah terhadap anak, sehingga KP menganiaya Hendri dengan bogem, hebatnya lagi ternyata si santri ikut memukul gurunya.

"Itu baru keterangan sebelah pihak, makanya dalam pengaduan pelapor KP telah menganiaya Hendri," ujarnya.

Jadi,  lanjut Agus, intinya, pihak kepolisian menunggu hasil visum si korban dari hasil forensik, menyebabkan luka dalam dan serius.

"Kita akan tangani kasus ini sesuai dengan qanun," ujarnya.

Dikatakannya,  setelah hasil visum didapat, kasus penganiayaan akan lebih dahulu memanggil saksi-saksi dan kemudian memanggil terlapor KP.

Ketua PGRI Kabupaten Aceh Singkil M Najur dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya memiliki Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pasal 2 ayat (1) dan (2) .

"Seorang pendidik dan tenaga kependidikan wajib mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Perlindungan ini mencakup perlindungan terhadap resiko, gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja,  risiko lain," jelasnya.

Dikatakannya, pendidik dan tenaga kependidikan harus merasa tenang, tenteram, dan terjamin keselamatannya selama menjalankan tugas mencerdaskan anak-anak bangsa.

"Kita para guru dilindungi UU, jangan semena-mena terhadap guru, PGRI dan KoBar GB telah sepakat melakukan pendampingan terhadap korban. Kami tidak akan mundur setapakpun dalam pembelaan terhadap profesi, siap juga memberikan dukungan baik moril maupun materil," tegasnya.

Mudah-mudahan, ujarnya, dengan dilaporkannya ke penegak hukum ada efek jera dan tidak terjadi lagi terhadap guru lainnya di daerah ini.

"Kasus ini sudah saya sampaikan ke PB PGRI Pusat, PGRI Aceh dan KoBar GB Aceh,  mereka siap berkontribusi terhadap kasus ini," katanya.


Pewarta: Khairuman

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017