Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menahan tersangka tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi setelah menerima pelimpahan perkara dari penyidik Polda Aceh.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Filman Ramadhan di Aceh Besar, Selasa, mengatakan penahanan tersangka untuk kepentingan penuntutan pada persidangan di pengadilan.

"Penahanan dilakukan setelah jaksa penuntut umum penyerahan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti atau tahap dua dari penyidik Polda Aceh," kata Filman Ramadhan menyebutkan.

Baca juga: Polres Lhokseumawe tangkap tiga tersangka penimbun BBM subsidi

Ia menyebutkan tersangka berinisial MR (25). Tersangka dititipkan dan ditahan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jantho, Kabupaten Aceh Besar, untuk masa 20 hari ke depan. Penahanan tersangka dapat diperpanjang.

Filman Ramadhan menyebutkan MR disangka melanggar Pasal Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas sebagaimana diubah dan ditambah dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja.

"Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Penanganan perkara ini akan dilakukan dengan sebaiknya," kata Filman Ramadhan menyebutkan.

Selanjutnya, kata mantan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sabang tersebut, jaksa penuntut umum segera menyusun surat dakwaan guna pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Jantho, Kabupaten Aceh Besar 

"Kejaksaan Negeri Aceh Besar menyiapkan jaksa penuntut umum terbaik untuk menangani perkara tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut," kata Filman Ramadhan.

Baca juga: Pj Gubernur Aceh perintahkan tindak tegas SPBU pelanggar penyaluran BBM subsidi

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2025