Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tidak bisa dipahami hanya sebagai program bantuan kesehatan biasa. Ia adalah manifestasi dari perjalanan sejarah panjang yang dimulai sejak masa revolusi, ketika Soekarno datang ke Aceh pada tahun 1948 dan menyampaikan janji politik yang sangat mendasar: bahwa pengorbanan Aceh untuk Republik akan dibalas dengan hak mengatur kesejahteraannya sendiri.
Janji historis kepada Aceh kemudian memperoleh penguatan hukum melalui UU No. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh dalam bidang agama, adat, pendidikan, dan peran ulama dan UU No. 11 Tahun 2006 tentang memberikan kewenangan pemerintahan yang lebih luas, termasuk dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, yang menjadi landasan bagi pengembangan kebijakan Jaminan Kesehatan Aceh.
Dalam perspektif tersebut, JKA bukan semata-mata kebijakan teknokratis, melainkan wujud komitmen pemerintah Aceh untuk memenuhi hak dasar masyarakat di bidang kesehatan. Gagasan perluasan jaminan kesehatan berkembang pada masa Gubernur Irwandi Yusuf, dan JKA kemudian diluncurkan secara resmi pada 1 januari 2010 sebagai program yang memberikan cakupan layanan kesehatan luas bagi penduduk Aceh, terutama bagi warga yang belum terlindungi skema jaminan kesehatan lain. Karena itu, JKA sering dipandang sebagai salah satu bentuk konkret keberpihakan pemerintah Aceh terhadap kesejahteraan rakyat.
Baca juga: Aksi tolak Pergub JKA di kantor Gubernur Aceh, enam pendemo diamankan polisi
Seiring perkembangannya, program ini mengalami penyesuaian kebijakankemudian berlanjut transformasinya pada 1 januari 2014, dimana JKA terintegrasi ke JKN (2014), saat BPJS Kesehatan mulai beroperasi pada 1 Januari 2014. Dengan keadaan tersebut, Aceh menjadi provinsi pertama yang mengintegrasikan jaminan kesehatannya ke dalam program nasional, sehingga masyarakat Aceh tetap mendapatkan layanan JKN dengan iuran yang dibiayai oleh pemerintah daerah yang membuat Aceh dikenal sebagai pelopor Universal Health Coverage (UHC), dengan setidaknya 95 persen penduduk telah mendapatkan cakupan layanan kesehatan.
Dinamika anggaran dan polemik kebijakan JKA (2020-2026)
Sumber pendanaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) secara normatif berasal dari APBA dan turut ditopang Dana Otonomi Khusus (OTSUS). Namun, dalam praktiknya, besaran anggaran mengalami fluktuasi tajam seiring dinamika fiskal daerah.
Tahun 2020
Pada tahun 2020, alokasi awal JKA sekitar Rp478,9 miliar dengan skema pembiayaan untuk lima bulan (Januari–Mei). Selanjutnya, Pemerintah Aceh bersama BPJS Kesehatan menyepakati keberlanjutan program untuk periode Juni hingga Desember 2020. Jika diakumulasikan, total kebutuhan anggaran pada tahun tersebut mencapai sekitar Rp932,406 miliar. Kondisi ini kemudian memunculkan isu utama berupa defisit anggaran yang cukup besar serta kekhawatiran terhadap keberlanjutan program JKA di tengah keterbatasan fiskal daerah.
Tahun 2021
Anggaran meningkat menjadi Rp1,047 triliun atau membengkak sebesar 114,594 milliar dari anggaran tahun 2020. Menurut Pemerintah Aceh, Pembengkakan tersebut disebabkan oleh yang bertambahnya peserta JKA yang terdaftar di BPJS Kesehatan, kemudian diikuti oleh naiknya biaya premi. Namun disisi lain timbulnya sorotan publik terhadap ketidakakuratan data peserta JKA yang berpotensi menimbulkan data fiktif dan tumpang tindih data JKN, yang kemudian pemerintah aceh direkomendasi untuk validasi data dan audit yang ketat.
Tahun 2022
Alokasi turun menjadi sekitar Rp500 miliar, dengan Rp367 miliar untuk JKA, sedangkan kebutuhan diperkirakan Rp725 miliar. Pemerintah Aceh dan DPRA sempat mewacanakan penghentian JKA bagi sekitar 2,2 juta penerima. Isu yang sama masih muncul yaitu dugaan tumpang tindih data dengan JKN. Kebijakan ini bahkan hanya diperpanjang hingga Maret 2022 dan memicu polemik di masyarakat. Namun, pada akhirnya rencana tersebut tidak jadi dilaksanakan, dan JKA tetap dilanjutkan dengan komitmen evaluasi serta perbaikan data penerima manfaat.
Tahun 2023
Pada tahun 2023, anggaran Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Polemik utama tahun 2023 adalah krisis anggaran dan tunggakan iuran JKA ke BPJS Kesehatan. Hingga menjelang November 2023, anggaran dalam APBA Perubahan dilaporkan baru sekitar Rp30 miliar, sementara total utang JKA telah membengkak hingga Rp761 miliar. Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Aceh kemudian mengalokasikan sekitar Rp747 miliar dari rancangan APBA 2024 sebagai upaya untuk menyelesaikan sisa kewajiban tahun anggaran 2023 sekaligus menjaga keberlanjutan program. Meskipun tidak ada isu tumpang tindih data, tetapi hasil penelitian menunjukkan adanya potensi tersebut dalam kepesertaan JKA.
Tahun 2024
Belajar dari tahun sebelumnya, akhirnya anggaran JKA ditingkatkan menjadi 850 milliar. Namun, tantangan baru muncul dengan berkurangnya alokasi anggaran dan penerimaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), yang kini hanya 1 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Sehingga saat itu, Salah satu solusi yang diusulkan adalah mendaftarkan pegawai negeri, TNI, POLRI, dan pegawai perusahaan ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang dibiayai melalui APBN. Langkah ini juga berkaitan dengan adanya persoalan ketidaksinkronan dan potensi tumpang tindih data kepesertaan antara JKA dan JKN, yang sejak beberapa tahun sebelumnya telah menimbulkan dugaan pembiayaan ganda
Tahun 2025
Pada tahun 2025, pembiayaan JKA masih menjadi kewajiban penting Pemerintah Aceh, meskipun tekanan fiskal daerah terus berlanjut. Berbagai keterangan menunjukkan bahwa pemerintah masih menanggung premi JKA sepanjang tahun, dan pada akhir 2025 bahkan harus mengalihkan sisa anggaran SKPA yang tidak terserap untuk memenuhi kewajiban pembiayaan program tersebut. Pada saat yang sama, agenda sinkronisasi dan optimalisasi data kepesertaan JKA mulai semakin ditekankan sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan program dan memperbaiki ketepatan sasaran layanan.
Tahun 2026
Untuk 2026, situasinya jauh lebih jelas dan lebih keras. Salah satu sumber menyebut anggaran JKA 2026 awalnya sebesar Rp913,3 miliar, tetapi kemudian dalam proses penganggaran terjadi penurunan tajam; sumber lain menyebut anggaran itu dipangkas menjadi Rp100 miliar. Akibatnya, Pemerintah Aceh melakukan penyesuaian kebijakan: pembiayaan JKA diprioritaskan bagi fakir miskin dan kelompok rentan, bukan lagi seluruh penduduk secara luas seperti sebelumnya. Maka disinilah muncul regulasi Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) no. 2 tahun 2026 yang memunculkan polemik publik.
Baca juga: Pemprov Aceh tegaskan pasien penyakit kronis tak dibatasi desil untuk berobat
Ketika Desil Menentukan Akses: Polemik Baru JKA 2026
Berdasarkan penelusuran sejarah kebijakan yang telah kami bahas sebelumnya, lahirnya regulasi terbaru terkait Jaminan Kesehatan Aceh JKA dapat dipahami sebagai upaya pemerintah untuk membuat program ini lebih tepat sasaran. Sejak tahun 2020, persoalan yang terus berulang dalam pengelolaan JKA pada dasarnya tidak banyak berubah, yaitu ketidaksinkronan dan potensi tumpang tindih data kepesertaan, pertambahan jumlah penduduk yang harus ditanggung, serta makin menyempitnya kemampuan fiskal daerah.
Tekanan fiskal itu semakin terasa ketika Dana Otonomi Khusus Aceh sejak 2023 turun menjadi 1 persen dari Dana Alokasi Umum DAU nasional, sehingga ruang anggaran pemerintah daerah menjadi jauh lebih terbatas. Dalam konteks tersebut, penyesuaian regulasi JKA pada 2026 dapat dibaca sebagai langkah administratif yang rasional untuk menata ulang sasaran penerima manfaat di tengah keterbatasan anggaran.
Namun, di sisi lain, regulasi baru tersebut justru membuka polemik baru di tengah publik, yakni penggunaan status desil dalam DTSEN sebagai dasar penentuan penerima manfaat JKA. Secara umum, desil adalah peringkat kesejahteraan yang membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok, dari desil 1 sebagai kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah hingga desil 10 sebagai kelompok paling mampu.
Dalam penjelasan publik terkait skema JKA 2026, desil 1 sampai 5 ditanggung oleh pemerintah pusat melalui JKN PBI, desil 6 dan 7 tetap ditanggung Pemerintah Aceh melalui JKA, sedangkan desil 8 sampai 10 tidak lagi menjadi tanggungan pemerintah daerah. Secara praktis, pembagian ini membuat status desil menjadi sangat menentukan nasib akses kesehatan warga.
Baca juga: Bupati Aceh Barat jamin biaya berobat fakir miskin di RSUD Meulaboh, siap pakai uang pribadi
Masalahnya, ukuran administratif tidak selalu identik dengan realitas sosial di lapangan. Dalam berbagai penjelasan publik, desil 1 biasanya dipahami sebagai 10 persen kelompok terbawah, desil 2 sampai 4 berada pada kelompok miskin dan rentan, desil 5 sampai 6 berada pada kelompok menengah bawah, sedangkan desil 7 sampai 10 cenderung dipandang sebagai kelompok yang lebih sejahtera.
Akan tetapi, pengelompokan tersebut tetap sangat bergantung pada akurasi pembaruan data. Karena itu, polemik hari ini sesungguhnya bukan hanya soal siapa yang ditanggung dan siapa yang tidak, tetapi apakah masyarakat benar-benar terdata sesuai kondisi lapangan.
Di titik ini, langkah Bupati Aceh Barat, Tarmizi, untuk membentuk Satgas Rumah Layak Huni dan Pemutakhiran DTSEN patut diapresiasi dan dicontoh oleh kepala daerah lainnya sebagai langkah awal yang tepat. Berdasarkan postingan terbaru beliau, kami justru melihat ada ruang penting untuk memberi catatan dan saran sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan yang sedang dijalankan. Sebab, jika pemerintah ingin menjadikan JKA tepat sasaran, maka yang harus dibenahi bukan hanya regulasinya, tetapi juga validitas data sosial-ekonomi masyarakat dari bawah.
Masalah yang sering dilupakan saat ini adalah apakah masyarakat benar-benar terdata sesuai kondisi lapangan. Saya mencontohkan satu keluarga berdasarkan observasi lapangan baru-baru ini. Seorang ibu berstatus janda memiliki empat orang anak; dua di antaranya sudah berkeluarga, sedangkan dua lainnya masih sekolah dan tercatat sebagai anak yatim.
Baca juga: Pemkab Aceh Barat validasi data kemiskinan ke rumah warga miskin
Setelah dilakukan pengecekan DTSEN, ibu dan kedua anak tersebut justru masuk kategori desil 8. Padahal, bila dilihat dari kondisi nyata, mereka lebih layak dipertimbangkan berada pada kelompok rentan atau menengah bawah. Mereka memang memiliki rumah layak huni dan aset dasar, tetapi dari sisi pendapatan bulanan keluarga ini sangat berpotensi mengalami kesulitan ekonomi karena tidak memiliki pekerjaan tetap.
Kasus seperti ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan sekadar ada atau tidak adanya desil, melainkan bagaimana desil itu ditetapkan. Jika keluarga seperti ini tetap tercatat pada desil 8, maka mereka berisiko keluar dari skema perlindungan daerah, padahal kondisi ekonominya belum benar-benar aman. Sebaliknya, apabila verifikasi lapangan menunjukkan mereka seharusnya berada pada desil 5 atau 6, maka posisi mereka dalam sistem perlindungan kesehatan akan sangat berbeda, karena desil 5 tetap dijamin melalui PBI pusat, sedangkan desil 6 tetap dapat ditanggung melalui JKA Pemerintah Aceh. Artinya, kesalahan kecil dalam penentuan desil bisa berakibat besar pada hilangnya akses layanan kesehatan bagi keluarga rentan.
Karena itu, kritik yang paling relevan terhadap pemerintah aceh bukan terletak pada niat untuk menata ulang JKA, tetapi pada kecepatan penerapan kebijakan yang terasa terlalu cepat ketika kualitas DTSEN sendiri belum sepenuhnya matang. BPS menegaskan bahwa updating DTSEN menjadi kunci ketepatan bantuan, dan desakan verifikasi ulang data juga sudah muncul dari daerah karena kondisi sosial-ekonomi masyarakat sangat dinamis. Jika kebijakan dijalankan lebih cepat daripada pembenahan datanya, maka risiko salah sasaran akan tetap besar dan kebijakan yang dimaksudkan untuk efisien justru bisa berubah menjadi ketidakadilan administratif.
Baca juga: Mualem tegaskan program JKA tidak dihapus, hanya perbaikan data
*Penulis adalah Mahasiswa S3 FKUI dan Dosen Universitas Teuku Umar
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2026