Banda Aceh (ANTARA) - Anggota DPD RI asal Aceh, Azhari Cage meminta Pemerintah Aceh mengkaji ulang Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) karena telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
"Saya menyarankan agar Pergub Nomor 2 tahun 2026 ini untuk dikaji ulang karena dampaknya luas bagi akses kesehatan masyarakat," kata Azhari Cage, di Banda Aceh, Kamis.
Dirinya menyarankan, mengenai layanan kesehatan seharusnya tidak perlu mengacu pada desil. Cukup pisahkan saja masyarakat yang ditanggung oleh JKN atau tanggungan PBI dan PNS, karyawan swasta dan orang yang mempunyai asuransi.
"Kalaupun mau dipisahkan orang kaya yang tidak pernah sakit dan tidak pernah ke rumah sakit, itu datanya juga harus benar. Biar masyarakat yang kurang mampu tidak menjadi korban," ujarnya.
Sebagai perwakilan daerah, dirinya merasa perlu memberikan masukan bagi pemerintah Aceh terkait persoalan ini, apalagi kondisi di lapangan hari ini banyak anak-anak orang miskin yang dulunya mendapat beasiswa, kemudian dihentikan hanya karena orang tuanya masuk ke desil delapan.
Kemudian, berdasarkan laporan yang diterima, juga banyak masyarakat kurang mampu ditolak rumah sakit kategori desil tersebut.
"Banyak masuk pengaduan dan minta tolong ke saya tentang hal ini, kita berharap kalau memang Pergub tentang JKA ini diberlakukan, seharusnya data masyarakat diperbaiki dulu agar tidak menimbulkan masalah," katanya.
Selain itu, Azhari juga meminta para elit di Aceh tidak perlu ribut di media tentang persoalan JKA ini. Bila ada masalah, hendaknya duduk bersama diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.
'Kalau tidak bisa satu kamar duduk setengah kamar. Kan kita di Aceh semua bersaudara dan tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan," tegas Azhari.
Untuk diketahui, pemerintah Aceh telah menerapkan Pergub JKA sejak 1 Mei 2026, sehingga masyarakat dalam kategori sejahtera, yakni desil delapan hingga 10, tidak lagi menjadi tanggungan program JKA.
Selama ini, masyarakat dengan desil satu hingga lima (kategori miskin) ditanggung melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBN.
Sementara desil enam hingga 10 sebelumnya dibiayai melalui JKA oleh Pemerintah Aceh, di luar TNI/Polri dan ASN.
Namun, melalui peraturan tersebut, cakupan JKA kini difokuskan hanya bagi masyarakat pada desil enam dan tujuh. Sedangkan warga dalam desil delapan sampai 10 tidak lagi ditanggung dalam program tersebut.
Pewarta: Rahmat FajriEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026