Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyatakan akan segera mencairkan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di kabupaten setempat dengan total anggaran yang telah disiapkan mencapai Rp49 miliar.
“Pembayaran gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), DPRK dan kepala daerah akan dilaksanakan dalam pekan ini,” kata Bupati Aceh Utara H Ismail A Jalil di Lhoksukon, Rabu.
Ia menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan sebanyak 7.469 PNS, 2.386 PPPK dan 45 Anggota Dewan serta 2 KDH yang ada di Kabupaten Aceh Utara.
Adapun total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 tersebut mencapai Rp49.282.461.779. Saat ini proses administrasi telah diajukan untuk dicairkan ke masing-masing rekening penerima manfaat.
Baca: Ringankan beban, Pemkab Pidie Jaya cairkan gaji ASN ke-13
Menurut dia pencairan gaji ke-13 tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 Tahun 2026 dengan anggaran bersumber dari anggaran APBK Aceh Utara Tahun 2026.
Pihaknya berharap dengan pencairan gaji ke-13 tersebut akan ikut menggerakkan pertumbuhan ekonomi masyarakat di daerah setempat seiring dengan meningkatnya daya beli dan aktivitas belanja yang dilakukan ASN di lingkungan Pemkab Aceh Utara.
“Kami berharap kepada seluruh ASN dan PPPK untuk dapat memanfaatkan sebaik mungkin gaji ke-13 ini, terutama dalam memenuhi kebutuhan keluarga dan meningkatkan daya beli masyarakat di pasaran,” katanya.
Baca: Cairkan gaji ke 13 ASN, Illiza tegaskan untuk bantu kebutuhan pendidikan anak
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2026