Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Mantan Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh Darni M Daud mendesak jaksa penuntut umum melaksanakan putusan pengadilan terkait perkara korupsi yang dijalaninya.

"Saya mendesak jaksa penuntut umum yang menuntut saya di pengadilan dalam kasus korupsi bea siswa beberapa tahun lalu melaksanakan putusan pengadilan," ungkap Darni M Daud di Banda Aceh, Kamis.

Darni M Daud mengatakan, putusan pengadilan atas dirinya menyebutkan bahwa majelis merekomendasikan kepada penuntut umum melakukan penuntutan secara tersendiri terhadap Prof Samsul Rizal dan siapa saja yang terlibat lainnya.

Menurut Darni M Daud, putusan pengadilan itu dengan tegas dan jelas memerintahkan penuntut umum melakukan penuntutan tersendiri. Namun, perintah putusan pengadilan ini hingga kini belum dilaksanakan.

"Sedangkan saya, sudah melaksanakan putusan pengadilan dengan menjalani pidana penjara lima tahun di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Banda Aceh di Kahju, Aceh Besar. Serta membayar denda yang ditetapkan pengadilan," kata Darni M Daud.

Darni M Daud menambahkan, dengan belum dilaksanakan putusan pengadilan terkait penuntutan tersendiri terhadap Prof Samsul Rizal, berarti penegakan hukum belum memberikan rasa keadilan kepada warga negara.

Padahal, lanjut dia, tidak ada seorang pun warga negara yang tidak bisa tersentuh hukum. Di mata hukum, semua warga negara adalah sama. Karena itu, pihaknya mendesak penuntut segera melaksanakan putusan pengadilan.

"Putusan pengadilan ini sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan aksinya. Dan ini bagi saya adalah rasa keadilan. Sebagai warga negara, saya akan terus berjuang mencari keadilan," tegas Darni M Daud.

Terkait belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang memerintah penuntut umum melakukan penuntutan tersendiri terhadap Prof Samsul Rizal, Darni M Daud menyatakan sudah menyurati Presiden RI. Surat tersebut disampaikan pada 9 September 2017.

"Sampai saat ini, surat tersebut belum ada balasan. Walau saya sudah selesai menjalani hukuman penjara empat tahun 18 hari, saya akan tetap menuntut putusan hukum yang belum dilaksanakan untuk dijalankan," tegas Darni M Daud.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh pada 27 Februari 2014, Darni M Daud divonis bersalah dua tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi beasiswa mahasiswa Universitas Syiah Kuala.

Selain memvonis hukuman badan, majelis hakim saat itu juga menjatuhkan hukuman denda Rp50 juta subsidair dua bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp322,4 juta.

Kemudian di tingkat banding, majelis hakim pengadilan tinggi menambah hukuman penjara bagi Darni M Daud menjadi tiga tahun enam bulan. Serta bertambah menjadi lima tahun penjara di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung.

"Putusan pengadilan merupakan perintah yang harus dijalankan. Saya sudah melaksanakannya, baik pidana penjara maupun denda. Begitu juga dengan penuntut umum, seharusnya juga melaksanakan perintah pengadilan," kata Darni M Daud. 

Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017