Meulaboh (Antaranews Aceh) - Sebanyak 1.500 nelayan di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, dinyatakan masih sebagai peserta program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN) sehingga tetap mendapatkan dana klaim bila terjadi kecelakaan kerja.
"Nelayan yang sudah terdaftar sejak 2016, semua masih peserta asuransi. Hanya saja setiap tahun ada perubahan kartu, kecuali yang berkurang bila nelayan meninggal,"kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Barat, M Ikbal, di Meulaboh, Selasa.
Program Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, tetap berlanjut pada tahun 2018, sebagai upaya menjalankan Undang-Undang RI nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam.
Di Kabupaten Aceh Barat terdata 3.000 lebih nelayan tangkap maupun nelayan perairan umum serta petambak, jumlah kepesertaan yang sudah terdaftar dan didaftarkan sebagai peserta asuransi lebih dari 1.500 orang nelayan.
Ikbal, menyampaikan, ada beberapa yang sudah berubah dari perolehan asuransi tersebut, salah satunya menyangkut nilai dana klaim asuransi tersebut dengan diberi batasan usia nelayan produktif dan nelayan dengan usia di atas 46 tahun.
"Untuk tahun 2018 pembayarannya berdasarkan umur, pertimbangannya adalah usia produktif. Kemudian menyangkut siapa yang akan membayarkan premi belum ada petunjuk, mungkin masih di bayarkan pemerintah, belum secara mandiri,"imbuhnya.
Lebih lanjut disampaikan, untuk pembayaran klaim berdasarkan umur, usia 17-45 tahun dibayar penuh senilai Rp200 juta, Rp110 juta hingga terendah Rp20 juta. Tapi untuk usia mulai 46-45 dibayarkan Rp40 juta, selanjutnya usia 56-65 cuma dibayarkan Rp20 juta.
Kemudian untuk nelayan perairan umum dan petambak, hanya dibayarkan menurut kerugian yang dialami sebab yang diasuransikan adalah objek usaha yang ditekuni oleh masyarakat yang selama ini dikonotasikan rakyat miskin di Indonesia itu.
Ikbal, menyampaikan, terhadap penambahan penerima asuransi nelayan tetap akan diajukan sesuai kuota yang diberikan oleh pemerintah secara bergulir, nelayan yang belum memiliki kartu tanda anggota, diharapkan segera mengurusnya.
"Memang sudah seperti itu, semakin tua, maka dana klaim yang diperoleh keluarga nelayan semakin sedikit. Dana klaim tetap mengacu pada kriteria kecelakaan kerja, atau meninggal dimana. Yang beda hanya untuk nelayan perairan umum dan petambak, yang dibayarkan sesuai kerugian apabila terdampak bencana,"katanya menambahkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018
"Nelayan yang sudah terdaftar sejak 2016, semua masih peserta asuransi. Hanya saja setiap tahun ada perubahan kartu, kecuali yang berkurang bila nelayan meninggal,"kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Barat, M Ikbal, di Meulaboh, Selasa.
Program Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, tetap berlanjut pada tahun 2018, sebagai upaya menjalankan Undang-Undang RI nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam.
Di Kabupaten Aceh Barat terdata 3.000 lebih nelayan tangkap maupun nelayan perairan umum serta petambak, jumlah kepesertaan yang sudah terdaftar dan didaftarkan sebagai peserta asuransi lebih dari 1.500 orang nelayan.
Ikbal, menyampaikan, ada beberapa yang sudah berubah dari perolehan asuransi tersebut, salah satunya menyangkut nilai dana klaim asuransi tersebut dengan diberi batasan usia nelayan produktif dan nelayan dengan usia di atas 46 tahun.
"Untuk tahun 2018 pembayarannya berdasarkan umur, pertimbangannya adalah usia produktif. Kemudian menyangkut siapa yang akan membayarkan premi belum ada petunjuk, mungkin masih di bayarkan pemerintah, belum secara mandiri,"imbuhnya.
Lebih lanjut disampaikan, untuk pembayaran klaim berdasarkan umur, usia 17-45 tahun dibayar penuh senilai Rp200 juta, Rp110 juta hingga terendah Rp20 juta. Tapi untuk usia mulai 46-45 dibayarkan Rp40 juta, selanjutnya usia 56-65 cuma dibayarkan Rp20 juta.
Kemudian untuk nelayan perairan umum dan petambak, hanya dibayarkan menurut kerugian yang dialami sebab yang diasuransikan adalah objek usaha yang ditekuni oleh masyarakat yang selama ini dikonotasikan rakyat miskin di Indonesia itu.
Ikbal, menyampaikan, terhadap penambahan penerima asuransi nelayan tetap akan diajukan sesuai kuota yang diberikan oleh pemerintah secara bergulir, nelayan yang belum memiliki kartu tanda anggota, diharapkan segera mengurusnya.
"Memang sudah seperti itu, semakin tua, maka dana klaim yang diperoleh keluarga nelayan semakin sedikit. Dana klaim tetap mengacu pada kriteria kecelakaan kerja, atau meninggal dimana. Yang beda hanya untuk nelayan perairan umum dan petambak, yang dibayarkan sesuai kerugian apabila terdampak bencana,"katanya menambahkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018