Blangpidie (Antaranews Aceh) - Oknum guru ngaji, MA (40), warga Desa Lamkuta, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, berurusan dengan pihak berwajib, karena diduga telah melakukan perbuatan sodomi terhadap 16 orang siswa setingkat SMP.

Kasat Reskrim, Polres Abdya, Iptu Zulfitriadi di Blangpidie, Rabu mengatakan, oknum guru ngaji yang telah ditahan tersebut berstatus pengawai negeri sipil (PNS) bertugas sebagai sekretaris Desa Kuta Trieng, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan.

"Dia guru pengajian dan tinggal di rumah mertuanya di Desa Lamkuta, Kecamatan Blangpidie Kabupaten Abdya, yang bersangkutan sudah kita tahan di Polres Abdya, Senin (29/1) sekira pukul 17.00 Wib," katanya.

Menurut keterangan sementara, lanjut dia, sebelum melakukan aksi sodomi pelaku terlebih dahulu membujuk anak-anak untuk menonton video porno, kemudian baru mengajak untuk melakukan sodomi, dan menurut pengakuan tindakan ini sudah dilakukan tersangka sejak tahun 2016.

"Menurut keterangan pelaku sering melakukan perbuatan bejat itu di kebun miliknya yang terletak lebih kurang 50 meter dari rumahnya di Desa Lamkuta. Anak-anak yang belajar mengaji di rumahnya itu di ajak main-main ke kebun serta menonton film porno dari HP maupun laptop, kemudian baru mengajak melakukannya perbuatan itu," ungkapnya.

Zulfitriadi menjelaskan, kasus ini terungkap bermula dari seorang guru SMP mendengar para korban bercerita, dan melaporkan pada pihak Satpol PP Abdya, kemudian petugas pamong praja langsung mengamankan pelaku dan menyerahkan ke aparat kepolisian.

"Tersangka ditangkap oleh Personil Satpol PP dan WH Abdya bersama tim, di rumah mertuanya di Desa Lamkuta, Kecamatan Blangpidie, Senin (29/1), dan diserahkan pada polisi. Jadi, pelaku nantinya akan dikenakan Qanun Jinayah Nomor 6 tahun 2014," demikian Zulfitriadi.

Pewarta: Suprian

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018