Lhokseumawe (Antaranews Aceh) - Verifikasi faktual partai politik peserta pemilu di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, dinyatakan lengkap memenuhi syarat.

Anggota komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe Dedy Syahputra di Lhokseumawe, Rabu mengatakan, setelah dilakukan verifikasi faktual, sebanyak 12 parpol dinyatakan mencukupi syarat.

Ia menyebutkan, pada masa perbaikan ada parpol yang masuk katogeri belum memenuhi syarat (BMS), akan tetapi setelah diperbaiki pada masa perbaikan telah memenuhi syarat.

"Untuk pleno verifikasi faktual akan dilaksanakan pada Kamis (8/2) di Hotel Harun Square," ungkap Dedy.

Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Lhokseumawe T Zulkarnen, membenarkan berdasarkan pengawasan semuanya telah memenuhi syarat dati tinjauan ketentuan.

Baik dari aspek kepengurusan Ketua Sekretaris Bendahara (KSB), domisili kantor parpol, keterwakilan 30 persen perempuan dan juga keanggotaan, jelas Ketua Panwaslu Kota Lhokseumawe tersebut.

Sementara itu, terkait pelaksanaan verifikasi faktual pasca putusan MK, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Lhokseumawe T Sofianus menyarankan, supaya kedepan aturan pelaksanaan verifikasi faktual dibakukan untuk semua parpol, baik yang lama maupun yang baru.

"Sehingga tidak ada kesan tebang pilih dan semua parpol siap jika dilakukan verifikasi dimaksud, oleh karena itu kedepan aturan tersebut dibakukan saja," kata Sofianus.

Pewarta: Mukhlis

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018